medcom.id, Jakarta: Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD merekomendasikan penyelesaian sengketa lahan antara warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 dan 58 Tahun 2017.
BAD DPD berharap sengketa lahan yang diperuntukan pembangunan rel kereta api dari Stasiun Tawang menuju Pelabuhan Tanjung Emas masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). SEbab, ganti rugi tidak bisa diberikan jika proyek tersebut tidak masuk dalam daftar PSN.
Itu menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) BAP DPD yang dihadiri perwakilan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Pemprov Jawa Tengah, Pemkot Semarang, dan perwakilan masyarakat Kebonharjo.
"DPD merekomendasikan kepada pemerintah RI agar pemberian ganti rugi yang layak dan disepakati pada proyek reaktivasi rel kereta api Stasiun Tawang menuju Pelabuhan Tanjung Emas sesuai Perpres 56 dan 58 Tahun 2017," kata Ketua BAP DPD Abdul Gafar Usman, Kamis 5 Oktober 2017.
BAP juga mendesak agar mekanisme ganti rugi tidak merugikan rakyat. DPD tak ingin rakyat menjadi korban atas pembangunan infrastruktur yang sangat menguntungkan bagi perekonomian nasional.
Selain itu, BAP juga mendesak agar proses penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara tepat dan cepat. BAP memberikan waktu tiga bulan kepada seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut.
"Dan proses penyelesaiannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekenomian," ujar dia.
Gafar menegaskan, BAP DPD akan terus mengawasi dan mengawal proses penyelesaian sengketa antara warga Kebonharjo dengan PT KAI. Hal itu sebagai bentuk implementasi DPD sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan.
"Kami akan kawal terus agar jalan keluar sengketa lahan untuk pembangunan infrastruktur tidak merugikan rakyat," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD merekomendasikan penyelesaian sengketa lahan antara warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 dan 58 Tahun 2017.
BAD DPD berharap sengketa lahan yang diperuntukan pembangunan rel kereta api dari Stasiun Tawang menuju Pelabuhan Tanjung Emas masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). SEbab, ganti rugi tidak bisa diberikan jika proyek tersebut tidak masuk dalam daftar PSN.
Itu menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) BAP DPD yang dihadiri perwakilan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Pemprov Jawa Tengah, Pemkot Semarang, dan perwakilan masyarakat Kebonharjo.
"DPD merekomendasikan kepada pemerintah RI agar pemberian ganti rugi yang layak dan disepakati pada proyek reaktivasi rel kereta api Stasiun Tawang menuju Pelabuhan Tanjung Emas sesuai Perpres 56 dan 58 Tahun 2017," kata Ketua BAP DPD Abdul Gafar Usman, Kamis 5 Oktober 2017.
BAP juga mendesak agar mekanisme ganti rugi tidak merugikan rakyat. DPD tak ingin rakyat menjadi korban atas pembangunan infrastruktur yang sangat menguntungkan bagi perekonomian nasional.
Selain itu, BAP juga mendesak agar proses penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara tepat dan cepat. BAP memberikan waktu tiga bulan kepada seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut.
"Dan proses penyelesaiannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekenomian," ujar dia.
Gafar menegaskan, BAP DPD akan terus mengawasi dan mengawal proses penyelesaian sengketa antara warga Kebonharjo dengan PT KAI. Hal itu sebagai bentuk implementasi DPD sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan.
"Kami akan kawal terus agar jalan keluar sengketa lahan untuk pembangunan infrastruktur tidak merugikan rakyat," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)