Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo - MTVN/Ilham Wibowo
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo - MTVN/Ilham Wibowo

Baleg DPR Sebut Pemerintah Mendukung Konsep Multi Mux

Ilham wibowo • 16 Oktober 2017 12:26
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo menyebut pemerintah mendukung konsep Multi Mux operator dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran. Perusahaan swasta tetap diberi kewenangan mengelola frekuensi penyiaran sendiri. 
 
Firman mengatakan, konsep Multi Mux tersebut telah dikomunikasikan dengan Pemerintah dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Kewenangan pemerintah mengatur penyiaran melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) diusulkan untuk bergabung dengan pengelolaan swasta.
 
"Pemerintah juga menghendaki (Multi Mux) dengan istilah hybrid, kombinasi LPP dan lembaga penyiaran swasta (LPS) itu," kata Firman di ruang rapat Baleg, Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Ia mengungkapkan, pilihan tersebut merupakan jalan tengah yang diusulkan dalam pembahasan RUU penyiaran. Satu frekuensi eksisting milik perusahaan swasta tetap dipertahankan. Sementara pemerintah, kata dia, masih bisa hadir melalui peraturan menteri. 
 
"Tadi malam saya juga koordinasi dengan Pak Menteri, (Kominfo) disampaikan sistem hybrid itu adalah jalan yang terbaik," beber dia. 
 
(Baca juga: ATVSI Tolak Rencana Monopoli LPP RTRI dalam Penyiaran)
 
Firman mengatakan, pilihan konsep Multi Mux operator sejalan dengan keinginan Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha. Usulan pemerintah untuk mengelola penuh seluruh lembaga penyiaran dinilai akan menghambat perkembangan bisnis di Tanah Air.  
 
"Saya juga mendengarkan aspirasi pelaku usaha di Kadin, bahwa keberatan dengan gagasan usulan Single Mux yang mematikan dunia usaha. Presiden selalu sosialisasikan investasi itu penting. Di sisi lain investasi yang sudah ada ingin dimatikan," ujar Firman.
 
Proses pembahasan RUU Penyiaran ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan pembahasan setelah disepakati enam fraksi.  
 
Firman meyakini, DPR tidak mungkin membuat regulasi perundangan-undangan yang mundur dengan memberikan dukungan terhadap konsep Single Mux. Konsep tersebut dinilai bisa memunculkan monopoli baru atas dunia penyiaran.
 
"Saya dari Fraksi Golkar juga mencoba mendukung pemerintah, tidak mungkin bertentangan dengan pemerintah. Saya Baleg sejalan dengan pemerintah, dunia usaha perlu dikembangkan, jangan didegradaaikan lagi," pungkas dia.  
 
(Baca juga: Single Mux Operator Berpotensi Ciptakan Monopoli di Industri Penyiaran)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan