Ketua DPD Oesman Sapta Odang/MI/Mohamad Irfan
Ketua DPD Oesman Sapta Odang/MI/Mohamad Irfan

Harmonisasi Legislasi Nasional-Daerah Mempercepat Pembangunan

19 Oktober 2017 06:48
medcom.id, Jakarta: DPD sebagai lembaga tinggi negara yang merupakan representasi daerah menyelaraskan legislasi nasional dan legislasi daerah. Aturan perundangan di tingkat pusat dan daerah yang sejalan dapat mempercepat pembangunan.
 
"Aturan perundangan di tingkat pusat dan daerah yang selaras dan harmonis dapat mempercepat pembangunan daerah. Secara akumulasi, itu dapat mempercepat pembangunan nasional," kata Ketua DPD Oesman Sapta Odang seperti dilansir Media Indonesia, Kamis 19 Oktober 2017.
 
Menurut Oesman Sapta, sesuai amanah UUD NRI 1945, DPD memiliki amanah konstitusional di bidang legislasi, yakni menyusun dan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan otonomi daerah.

"Jika penyusunan dan pengusulan legislasi ini sejalan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, konsekuensinya pembangunan di daerah ataupun di tingkat pusat dapat berjalan harmonis," tutur Oesman.
 
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto mengungkapkan banyak peraturan daerah (perda) yang tidak sejalan dengan aturan perundangan di atasnya. Menteri Dalam Negeri pernah membatalkan 3.143 perda karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
 
Beberapa pihak kemudian mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu dinilai wajar. Namun, pemerintah pusat semakin lekat mengawasi penerbitan perda.
 
Sikap Kementerian Dalam Negeri saat ini, kata Widodo, sangat hati-hati dan ketat dalam pemberian nomor register untuk perda. "Sebelum diberikan nomor register, dibaca dan mempelajari usulan perda secara cermat. Kalau masih ada kekeliruan, dikembalikan ke daerah untuk dievaluasi," tuturnya.
 
Widodo menegaskan perda harus menyasar pada upaya menyejahterakan rakyat, bukan untuk menyejahterakan segelintir orang atau kelompok tertentu.
 
Sebelumnya, Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai peran pemerintah daerah masih belum efektif dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. Hal itu antara lain akibat kewenangan DPD yang terbatas.
 
Untuk itu diperlukan pemantapan pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD yang meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, khususnya dalam penetapan dan pengawasan dana transfer ke daerah serta dana desa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan