Djan Faridz bersama pimpinan DPW PPP mendeklarasikan dukungan kepada pemerintahan Jokowi-JK saat Rampimnas II di Bogor, Jumat 29 Januari 2016. Antara Foto/Jafkhairi
Djan Faridz bersama pimpinan DPW PPP mendeklarasikan dukungan kepada pemerintahan Jokowi-JK saat Rampimnas II di Bogor, Jumat 29 Januari 2016. Antara Foto/Jafkhairi

PPP Djan Tuntut Pemerintah Rp1 T, Para Tergugat Diharap Hadiri Sidang

Damar Iradat • 29 Maret 2016 11:47
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan PPP kubu Djan Faridz. PPP kubu Djan menuntut pemerintah uang ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
 
PPP melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Luhut Binsar Panjaitan Sebagai tergugat II, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
 
Hari ini, Selasa 29 Maret merupakan sidang kedua. Sidang perdana digelar dua pekan lalu, namun ditunda.

Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, mengharapkan kehadiran ketiga tergugat pada persidangan hari ini. Pada persidangan pertama, tergugat II dan III tidak hadir.
 
"Jadi sidang nanti kami harapkan dihadiri seluruh pihak, tergugat I Presiden, tergugat II Menteri Luhut, dan tergugat III Menteri Yasonna," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
 
Sepengetahuan Humphrey, Presiden sudah menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan ini. Menkopolhukam dan Menkumhan, lanjut Humphrey, juga akan diwakili Kejaksaan Agung, namun ia belum melihat surat kuasanya.
 
"Presiden sudah jelas, karena surat kuasa hukumnya sudah diperlihatkan kemarin," ujar Humphrey.
 
PPP kubu Djan menggugat pemerintah lantaran tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/201. Humphrey mengatakan, putusan tersebut menyatakan PPP hasil Muktamar di Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah.
 
Berdasarkan putusan MA tersebut, Menkumham mencabut Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi).
 
Setelah itu, Menkumham mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar di Bandung dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Romi sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan ini hanya berlaku enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan