Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menujukan surat dari DPP PKS saat memberikan keterangan terkait pemecatan dirinya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4). Foto: MI/Mohamad Irfan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menujukan surat dari DPP PKS saat memberikan keterangan terkait pemecatan dirinya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4). Foto: MI/Mohamad Irfan

Fahri Hamzah Resmi Gugat Presiden PKS

M Rodhi Aulia • 05 April 2016 20:12
medcom.id, Jakarta: Fahri Hamzah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Ada tiga pihak yang digugat secara perdata di struktur DPP PKS.
 
"Tergugatnya pertama adalah Presiden Partai (Sohibul Iman)," kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah Mujahid A Latief di Kantor PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (5/4/2016).
 
Kemudian, tergugat kedua adalah anggota dan ketua Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS dan tergugat ketiga adalah Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
 
Fahri mengatakan, PKS melakukan pelanggaran serius terhadap dirinya pada Senin, 4 April 2016. Mulai dari sosok Presiden PKS Sohibul Iman yang merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.
 
"Padahal di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ucap dia.
 
Kemudian, Fahri menggugat keberadaan Majelis Tahkim. Menurut Fahri Majelis Tahkim yang berisikan Hidayat Nur Wahid sebagai ketua dan anggotanya, Surahman Hidayat, Abdul Muiz, belum terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
 
Begitu pun dengan BPDO. Fahri menilai BPDO tidak pantas memberikan evaluasi terhadap kader sehingga pemecatan terjadi. Fahri merinci ada dua jalur evaluasi kader. Yaitu melalui fraksi di DPR dan halaqoh atau forum pembinaan pekanan yang wajib dihadiri kader.
 
"Saya boleh dibilang tidak ada masalah," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan