Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berharap ada revisi Undang-Undang Pemilu terkait teknis kepemiluan untuk pesta demokrasi di 2024. Salah satunya terkait rekapitulasi suara.
"Kami masih berharap ada revisi terbatas (UU Pemilu) atau Perppu tapi hanya sebatas teknis-teknis kepemiluan," kata anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis, 4 November 2021.
Pramono menyebut revisi terbatas tidak akan mengubah sistem pemilu. Sebab, spesifik hanya memperbaiki soal teknis-teknis kepemiluan.
"Misalnya dibuka opsi, memang tidak wajib ya, seperti sistem rekapitulasi. Maksud saya rekapitulasi dapat dilaksanakan secara manual maupun menggunakan sistem informasi," kata dia.
Pramono mengusulkan rekapitulasi Pemilu 2024 diperbolehkan manual. Tapi, juga sudah diperbolehkan dengan menggunakan Sirekap.
"Jadi hal-hal teknis seperti itu, kita masih berharap usulan-usulan KPU itu bisa diakomodir baik melalui Perppu maupun revisi terbatas," kata dia.
Pramono menuturkan sistem rekapitulasi pemilu (Sirekap) membutuhkan landasan hukum, yakni undang-undang agar bisa diaplikasikan dalam pemilu. Begitu juga dengan dengan teknis kepemiluan lain yang berbasis elektronik, seperti sistem pendaftaran partai politik, sistem daftar pemilih, dan teknis kepemiluan lainnya.
Revisi terbatas tidak menyinggung soal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, maupun alokasi kursi. Sebab, hal itu masuk ranah sistem kepemiluan.
"KPU kepentingannya sebenarnya kalau mau revisi UU terkait yang sifatnya teknis kepemiluan, tidak masuk ke sistem," ujar dia.
Baca: Gerindra Ingatkan Kesepatakan Soal Tunda Revisi UU Pemilu
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) masih berharap ada
revisi Undang-Undang Pemilu terkait teknis kepemiluan untuk
pesta demokrasi di 2024. Salah satunya terkait rekapitulasi suara.
"Kami masih berharap ada revisi terbatas (UU Pemilu) atau Perppu tapi hanya sebatas teknis-teknis kepemiluan," kata anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis, 4 November 2021.
Pramono menyebut revisi terbatas tidak akan mengubah sistem pemilu. Sebab, spesifik hanya memperbaiki soal teknis-teknis kepemiluan.
"Misalnya dibuka opsi, memang tidak wajib ya, seperti sistem rekapitulasi. Maksud saya rekapitulasi dapat dilaksanakan secara manual maupun menggunakan sistem informasi," kata dia.
Pramono mengusulkan rekapitulasi Pemilu 2024 diperbolehkan manual. Tapi, juga sudah diperbolehkan dengan menggunakan Sirekap.
"Jadi hal-hal teknis seperti itu, kita masih berharap usulan-usulan KPU itu bisa diakomodir baik melalui Perppu maupun revisi terbatas," kata dia.
Pramono menuturkan sistem rekapitulasi pemilu (Sirekap) membutuhkan landasan hukum, yakni undang-undang agar bisa diaplikasikan dalam pemilu. Begitu juga dengan dengan teknis kepemiluan lain yang berbasis elektronik, seperti sistem pendaftaran partai politik, sistem daftar pemilih, dan teknis kepemiluan lainnya.
Revisi terbatas tidak menyinggung soal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, maupun alokasi kursi. Sebab, hal itu masuk ranah sistem kepemiluan.
"KPU kepentingannya sebenarnya kalau mau revisi UU terkait yang sifatnya teknis kepemiluan, tidak masuk ke sistem," ujar dia.
Baca:
Gerindra Ingatkan Kesepatakan Soal Tunda Revisi UU Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)