Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sepakat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk menambah kursi pimpinan MPR. Penambahan kursi dinilai untuk memuluskan rencana amendemen UUD 1945.
"Karena ada rencana MPR periode depan itu akan menggulirkan amendemen terbatas, utama yang terkait dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2019.
Arsul menyebut dengan semua wakil partai politik di MPR akan memudahkan investasi kekuatan politik. Dia yakin tak ada lagi pembeda antara partai besar dan kecil.
"Terlepas dari apakah dia besar atau kecil bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi," tutur Arsul.
Arsul membantah ada kesepakatan antarfraksi di parlemen membahas revisi UU MD3 satu paket dengan pembahasan amendemen terbatas UUD 1945. Dia menyebut teknis bakal dibicarakan belakangan.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Terdapat lima poin usulan perubahan UU MD3.
Berikut lima poin usulan revisi UU MD3:
1. Perubahan pimpinan MPR berjumlah 10 orang yang terdiri dari satu orang dan sembilan orang wakil ketua.
2. Bakal calon pimpinan MPR diusulkan masing-masing fraksi.
3. Setiap fraksi hanya berhak mengajukan satu nama untuk calon pimpinan MPR.
4. Pemilihan ketua MPR berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
5. Apabila terjadi kebuntuan pemilihan ketua MPR menggunakan mekanisme voting.
Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sepakat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk menambah kursi pimpinan MPR. Penambahan kursi dinilai untuk memuluskan rencana amendemen UUD 1945.
"Karena ada rencana MPR periode depan itu akan menggulirkan amendemen terbatas, utama yang terkait dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2019.
Arsul menyebut dengan semua wakil partai politik di MPR akan memudahkan investasi kekuatan politik. Dia yakin tak ada lagi pembeda antara partai besar dan kecil.
"Terlepas dari apakah dia besar atau kecil bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi," tutur Arsul.
Arsul membantah ada kesepakatan antarfraksi di parlemen membahas revisi UU MD3 satu paket dengan pembahasan amendemen terbatas UUD 1945. Dia menyebut teknis bakal dibicarakan belakangan.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Terdapat lima poin usulan perubahan UU MD3.
Berikut lima poin usulan revisi UU MD3:
1. Perubahan pimpinan MPR berjumlah 10 orang yang terdiri dari satu orang dan sembilan orang wakil ketua.
2. Bakal calon pimpinan MPR diusulkan masing-masing fraksi.
3. Setiap fraksi hanya berhak mengajukan satu nama untuk calon pimpinan MPR.
4. Pemilihan ketua MPR berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
5. Apabila terjadi kebuntuan pemilihan ketua MPR menggunakan mekanisme voting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)