Jakarta: Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diisi sosok profesional. Istana Kepresidenan masih menyeleksi sejumlah kandidat.
"Bahwa pilihannya diambil oleh pemerintahan yang sifatnya politis iya, tetapi orang-orangnya tetap mewakili profesionalitasnya," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.
Fadjroel menyebut tak menutup kemungkinan pensiunan penegak hukum mengisi posisi Dewan Pengawas KPK. Fadjroel menyebut tak hal itu tak menyalahi aturan.
Komisaris Utama PT Adhi Karya itu tak memerinci kriteria anggota Dewan Pengawas. Ia memastikan anggota Dewan Pengawas KPK memiliki latar belakang hukum dan nonhukum.
"Presiden berharap dewas ini betul-betul mewakili kepentingan semua pihak. Sehingga ini bisa menjadi wakil dari masyarakat," tuturnya.
Fadjroel menambahkan proses pemilihan dewan pengawas tetap berlangsung meski Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dua hal tersebut bisa berjalan beriringan.
"UU kan yang penting sudah berlaku pada 17 Oktober. Uji materi bisa berlaku sepanjang UU itu berlaku. Jadi tidak perlu menunggu," ungkap Fadjroel.
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU KPK.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Tugas mereka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Dewan Pengawas bisa merestui secara tertulis atau tidak tertulis permohonan izin itu paling lama 1x24 jam sejak diajukan. Selain itu, mereka menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Pasal 69 D UU KPK menyebutkan, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah".
Jakarta: Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diisi sosok profesional. Istana Kepresidenan masih menyeleksi sejumlah kandidat.
"Bahwa pilihannya diambil oleh pemerintahan yang sifatnya politis iya, tetapi orang-orangnya tetap mewakili profesionalitasnya," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.
Fadjroel menyebut tak menutup kemungkinan pensiunan penegak hukum mengisi posisi Dewan Pengawas KPK. Fadjroel menyebut tak hal itu tak menyalahi aturan.
Komisaris Utama PT Adhi Karya itu tak memerinci kriteria anggota Dewan Pengawas. Ia memastikan anggota Dewan Pengawas KPK memiliki latar belakang hukum dan nonhukum.
"Presiden berharap dewas ini betul-betul mewakili kepentingan semua pihak. Sehingga ini bisa menjadi wakil dari masyarakat," tuturnya.
Fadjroel menambahkan proses pemilihan dewan pengawas tetap berlangsung meski Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dua hal tersebut bisa berjalan beriringan.
"UU kan yang penting sudah berlaku pada 17 Oktober. Uji materi bisa berlaku sepanjang UU itu berlaku. Jadi tidak perlu menunggu," ungkap Fadjroel.
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU KPK.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Tugas mereka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Dewan Pengawas bisa merestui secara tertulis atau tidak tertulis permohonan izin itu paling lama 1x24 jam sejak diajukan. Selain itu, mereka menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Pasal 69 D UU KPK menyebutkan, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)