Jakarta: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hanya berwenang memberikan rekomendasi terkait hasil investigasi kecelakaan transportasi. KNKT tak berwenang memberikan sanksi kepada lembaga atau instansi terkait.
Kepala Sub Komite Investigasi Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menjelaskan, kecelakaan transportasi terus berulang karena pihak terkait tak menjalankan rekomendasi. Kecelakaan penerbangan terjadi karena kelalaian serupa dari maskapai lain.
"Yang kita lakukan jadinya memberikan rekomendasi ke Kementerian Perhubungan agar semuanya menjalankan (rekomendasi) itu. Namun, kadang-kadang masih masih ada bocor-bocor gitu," kata Nurcahyo kepada Medcom.id, Kamis, 5 Desember 2019.
Nurcahyo menekankan hal itu terjadi karena KNKT hanya mengeluarkan rekomendasi. Secara aturan, rekomendasi bersifat untuk ditindaklanjuti. Tak ada sanksi jika maskapai tak menjalankan rekomendasi KNKT.
"Mungkin jadi harus ada undang-undang yang mengatur (sanksi). Masalah sanksinya kalau tidak menindaklanjuti ya mungkin nanti saya enggak tahu lah pembicaraannya. Tapi sementara ini di undang-undang tidak ada sanksi," terang Nurcahyo.
Investigator kecelakaan pesawat itu berharap KNKT tak hanya mengeluarkan rekomendasi. Ia berharap saat bertransformasi menjadi Badan Keselamatan Nasional, lembaga itu mendapatkan kewenangan memberikan sanksi bagi pihak yang tak menjalankan rekomendasi.
"Tentunya perlu diskusi apa untung ruginya diberi sanksi. Tetapi intinya memberi rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti," pungkasnya.
Jakarta: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hanya berwenang memberikan rekomendasi terkait hasil investigasi kecelakaan transportasi. KNKT tak berwenang memberikan sanksi kepada lembaga atau instansi terkait.
Kepala Sub Komite Investigasi Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menjelaskan, kecelakaan transportasi terus berulang karena pihak terkait tak menjalankan rekomendasi. Kecelakaan penerbangan terjadi karena kelalaian serupa dari maskapai lain.
"Yang kita lakukan jadinya memberikan rekomendasi ke Kementerian Perhubungan agar semuanya menjalankan (rekomendasi) itu. Namun, kadang-kadang masih masih ada bocor-bocor gitu," kata Nurcahyo kepada
Medcom.id, Kamis, 5 Desember 2019.
Nurcahyo menekankan hal itu terjadi karena KNKT hanya mengeluarkan rekomendasi. Secara aturan, rekomendasi bersifat untuk ditindaklanjuti. Tak ada sanksi jika maskapai tak menjalankan rekomendasi KNKT.
"Mungkin jadi harus ada undang-undang yang mengatur (sanksi). Masalah sanksinya kalau tidak menindaklanjuti ya mungkin nanti saya enggak tahu lah pembicaraannya. Tapi sementara ini di undang-undang tidak ada sanksi," terang Nurcahyo.
Investigator kecelakaan pesawat itu berharap KNKT tak hanya mengeluarkan rekomendasi. Ia berharap saat bertransformasi menjadi Badan Keselamatan Nasional, lembaga itu mendapatkan kewenangan memberikan sanksi bagi pihak yang tak menjalankan rekomendasi.
"Tentunya perlu diskusi apa untung ruginya diberi sanksi. Tetapi intinya memberi rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)