Jakarta: Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding setuju bila Indonesia memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurutnya, GBHN dapat menjaga arah pembangunan bangsa.
"GBHN itu bisa menjadi solusi. Namun soal kewenangan yang berhubungan dengan presiden, tidak boleh ada yang ditambah atau mengganggu keberadaan presiden," ujarnya, di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Karding mengatakan ketika dirinya duduk sebagai perwakilan partai di MPR, mayoritas unsur fraksi di lembaga tersebut cenderung mendorong agar Indonesia memiliki GBHN. Hal itu sebagai kontrol pembangunan terutama yang bersifat jangka panjang.
Baca juga: PDIP Pastikan Amendemen Tidak Mengubah Masa Jabatan Presiden
"Misalnya kita punya rencana percepatan globalisasi atau ingin punya pemimpin seperti apa? Untuk tetap ke tujuan itu kita membutuhkan GBHN," kata dia.
Karding menambahkan Undang-undang Dasar 1945 memang sempat dilakukan amendemen terbatas, khususnya dalam pasal yang menghadirkan kembali GBHN. Namun apakah fungsi MPR nantinya dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara atau menjadi pihak yang menetapkan dan merumuskan GBHN, tergantung dinamika yang ada.
"Itu formula lain, saya tidak mengikuti itu lagi," ungkapnya.
Jakarta: Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding setuju bila Indonesia memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurutnya, GBHN dapat menjaga arah pembangunan bangsa.
"GBHN itu bisa menjadi solusi. Namun soal kewenangan yang berhubungan dengan presiden, tidak boleh ada yang ditambah atau mengganggu keberadaan presiden," ujarnya, di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Karding mengatakan ketika dirinya duduk sebagai perwakilan partai di MPR, mayoritas unsur fraksi di lembaga tersebut cenderung mendorong agar Indonesia memiliki GBHN. Hal itu sebagai kontrol pembangunan terutama yang bersifat jangka panjang.
Baca juga:
PDIP Pastikan Amendemen Tidak Mengubah Masa Jabatan Presiden
"Misalnya kita punya rencana percepatan globalisasi atau ingin punya pemimpin seperti apa? Untuk tetap ke tujuan itu kita membutuhkan GBHN," kata dia.
Karding menambahkan Undang-undang Dasar 1945 memang sempat dilakukan amendemen terbatas, khususnya dalam pasal yang menghadirkan kembali GBHN. Namun apakah fungsi MPR nantinya dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara atau menjadi pihak yang menetapkan dan merumuskan GBHN, tergantung dinamika yang ada.
"Itu formula lain, saya tidak mengikuti itu lagi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)