Jakarta: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden yang menugaskan perwakilan pemerintah dalam membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Namun, Jokowi tidak menyebutkan sikapnya dalam surat secara gamblang terkait revisi UU KPK.
"Setahu saya tidak ada (menyebut Presiden setuju atau tidak revisi UU KPK). Hanya
menunjuk wakil pemerintah," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Dia mengatakan Surpres tersebut telah diterima pada Rabu 11 September 2019. Dia telah mengonfirmasi ke Sekjen DPR pada Kamis pagi.
Surpres tersebut menyebutkan Presiden Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK.
Namun, Bamsoet enggan menyampaikan pendapatnya terkait beberapa poin krusial yang ada dalam revisi UU KPK tersebut seperti keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan penyadapan.
"Pandangan saya adalah pandangan DPR, nanti saja tanyakan langsung kepada Komisi lll DPR," ujarnya.
Jakarta: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden yang menugaskan perwakilan pemerintah dalam membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Namun, Jokowi tidak menyebutkan sikapnya dalam surat secara gamblang terkait revisi UU KPK.
"Setahu saya tidak ada (menyebut Presiden setuju atau tidak revisi UU KPK). Hanya
menunjuk wakil pemerintah," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Dia mengatakan Surpres tersebut telah diterima pada Rabu 11 September 2019. Dia telah mengonfirmasi ke Sekjen DPR pada Kamis pagi.
Surpres tersebut menyebutkan Presiden Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK.
Namun, Bamsoet enggan menyampaikan pendapatnya terkait beberapa poin krusial yang ada dalam revisi UU KPK tersebut seperti keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan penyadapan.
"Pandangan saya adalah pandangan DPR, nanti saja tanyakan langsung kepada Komisi lll DPR," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)