Jakarta: Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Zulfan Lindan menyebut, pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu kehati-hatian. Tujuan revisi untuk menguatkan kerja lembaga antikorupsi harus tercapai.
"Jangan sampai (dewan pengawas) wewenangnya mematikan pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Zulfan dalam sebuah dikusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 September 2019.
Dia mengingatkan bahwa pembentukan dewan pengawas untuk KPK merupakan salah satu poin yang tercantum dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001. Hal ini sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menurut Zulfan, dewan pengawas harus benar-benad independen dan bebas dari afiliasi politik. Ia berharap pengangkatan dewan pengawas juga tidak dilakukan secara asal-asalan.
"Nanti kita rumuskan siapa yang kan dijadikan dewan pengawas. Dia harus kredibel, kejujuran, integritas," ujarnya.
Sementara itu, Dosen Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar Syamsuddin Radjab, mengatakan, dewan pengawas ini sebetulnya dibutuhkan oleh KPK. Sebagai lembaga superbody, KPK butuh pengawasan, karena tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Ia menilai, dewan pengawas juga harus masuk ke dalam struktural internal KPK. Pasalnya, jika tidak, dewan pengawas hanya bisa memberi saran dan usulan.
"Sebaiknya dewan pengawas itu bagian dari struktur kelembagaan KPK. Dia menyatu. Kalau nonstruktural jadi second opinion. Fungsi-fungsinya itu kan besar. Dia menyidangkan pimpinan yang melanggar etik. Mestinya bagian integral KPK," ujar Syamsuddin.
RUU KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Sejumlah poin dalam rancangan revisi yang diinisiasi oleh DPR itu dinilai akan melemahkan kinerja KPK.
Salah satu poin yang menjadi kritik adalah pembentukan dewan pengawas. Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, menilai jika KPK tak membutuhkan dewan pengawas lantaran merupakan lembaga negara yang independen dan sistem pengawasannya sudah berjalan dengan hadirnya kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Presiden Joko Widodo juga angkat bicara soal polemik ini. Pada Jumat, 13 September 2019 kemarin, Jokowi menyebut jika setiap lembaga negara membutuhkan pengawasan, tak terkecuali KPK. Namun, ia memastikan anggota dewan pengawas independen.
Menurut Jokowi, anggota dewan pengawas merupakan tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi, bukan politikus, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif. Pengangkatannya juga langsung oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi.
"Saya ingin memastikan trasisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan dewan pengawas," jelas Jokowi kemarin.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Zulfan Lindan menyebut, pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu kehati-hatian.
Tujuan revisi untuk menguatkan kerja lembaga antikorupsi harus tercapai.
"Jangan sampai (dewan pengawas) wewenangnya mematikan pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Zulfan dalam sebuah dikusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 September 2019.
Dia mengingatkan bahwa pembentukan dewan pengawas untuk KPK merupakan salah satu poin yang tercantum dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001. Hal ini sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menurut Zulfan, dewan pengawas harus benar-benad independen dan bebas dari afiliasi politik. Ia berharap pengangkatan dewan pengawas juga tidak dilakukan secara asal-asalan.
"Nanti kita rumuskan siapa yang kan dijadikan dewan pengawas. Dia harus kredibel, kejujuran, integritas," ujarnya.
Sementara itu, Dosen Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar Syamsuddin Radjab, mengatakan, dewan pengawas ini sebetulnya dibutuhkan oleh KPK. Sebagai lembaga superbody, KPK butuh pengawasan, karena tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Ia menilai, dewan pengawas juga harus masuk ke dalam struktural internal KPK. Pasalnya, jika tidak, dewan pengawas hanya bisa memberi saran dan usulan.
"Sebaiknya dewan pengawas itu bagian dari struktur kelembagaan KPK. Dia menyatu. Kalau nonstruktural jadi second opinion. Fungsi-fungsinya itu kan besar. Dia menyidangkan pimpinan yang melanggar etik. Mestinya bagian integral KPK," ujar Syamsuddin.
RUU KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Sejumlah poin dalam rancangan revisi yang diinisiasi oleh DPR itu dinilai akan melemahkan kinerja KPK.
Salah satu poin yang menjadi kritik adalah pembentukan dewan pengawas. Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, menilai jika KPK tak membutuhkan dewan pengawas lantaran merupakan lembaga negara yang independen dan sistem pengawasannya sudah berjalan dengan hadirnya kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Presiden Joko Widodo juga angkat bicara soal polemik ini. Pada Jumat, 13 September 2019 kemarin, Jokowi menyebut jika setiap lembaga negara membutuhkan pengawasan, tak terkecuali KPK. Namun, ia memastikan anggota dewan pengawas independen.
Menurut Jokowi, anggota dewan pengawas merupakan tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi, bukan politikus, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif. Pengangkatannya juga langsung oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi.
"Saya ingin memastikan trasisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan dewan pengawas," jelas Jokowi kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)