medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum mengetahui soal aturan pelaksana tugas (Plt) Gubernur diperbolehkan mengesahkan APBD DKI tahun 2017. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016.
Kendati demikian, Djarot bakal mengikuti peraturan yang berlaku. Ia mau tidak mau mempercayakan pengesahan APBD 2017 pada Plt Gubernur.
"Ya monggo saja, kita percaya saja nanti ya, itu kan kewenangan ranahnya di Kemendagri, kita nurut-nurut saja lah, nurut aturan seperti apa," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Djarot mengatakan, ia belum mengetahui siapa yang akan menjadi Plt Gubernur. Namun, mantan Wali Kota Blitar itu masih sedikit berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya enggak ngerti keputusan MK kayak apa, tapi yang jelas kalau saya pribadi, saya yakin Pak Ahok juga taat pada aturan hukum, harus patuh," ungkap Djarot.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo akan menetapkan pejabat eselon I dari Kemendagri untuk menggantikan tugas Ahok di pemerintahan. Ia tidak memutuskan untuk memilih Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah karena ia meragukan netralitas dari Saefullah.
"Masa Sekdanya jadi Plt, nanti dikiranya tidak netral," kata Tjahjo.
medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum mengetahui soal aturan pelaksana tugas (Plt) Gubernur diperbolehkan mengesahkan APBD DKI tahun 2017. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016.
Kendati demikian, Djarot bakal mengikuti peraturan yang berlaku. Ia mau tidak mau mempercayakan pengesahan APBD 2017 pada Plt Gubernur.
"Ya monggo saja, kita percaya saja nanti ya, itu kan kewenangan ranahnya di Kemendagri, kita nurut-nurut saja lah, nurut aturan seperti apa," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Djarot mengatakan, ia belum mengetahui siapa yang akan menjadi Plt Gubernur. Namun, mantan Wali Kota Blitar itu masih sedikit berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya enggak ngerti keputusan MK kayak apa, tapi yang jelas kalau saya pribadi, saya yakin Pak Ahok juga taat pada aturan hukum, harus patuh," ungkap Djarot.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo akan menetapkan pejabat eselon I dari Kemendagri untuk menggantikan tugas Ahok di pemerintahan. Ia tidak memutuskan untuk memilih Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah karena ia meragukan netralitas dari Saefullah.
"Masa Sekdanya jadi Plt, nanti dikiranya tidak netral," kata Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)