medcom.id, Jakarta: Sejumlah senator sepakat pimpinan DPD dikocok ulang demi optimalisasi kinerja. Namun, hal tersebut dinilai melanggar putusan MA yang membatalkan Peraturan Tata Tertib DPD nomor 1 tahun 2016.
"Dengan adanya pembatasan dua setengah tahun, kalau dia bagus dinilai teman-teman itu kan bisa terus berlanjut," kata Senator asal Maluku Nono Sampono dalam diskusi 'DPD Pasca Putusan MA' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 1 April 2017.
Lanjutnya, pergantian masa jabatan dari lima tahun menjadi 2,5 tahun dinilai akan menambah posisi tawar penting DPD dengan lembaga negara lainnya. Kehadiran DPD bukan sekedar protokoler saja.
Namun hal itu menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kinerja DPD adalah kinerja keseluruhan. Jadi kinerjanya tidak bisa dinilai berdasarkan peforma pimpinannya saja.
"Kalau tujuannya menilai kinerja. Pimpinannya itu bukan jabatan karir. Ini jabatan politik yang diukur kinerjanya berdasarkan seluruh anggotanya DPD," kata Bivitri di kesempatan yang sama.
Karena alasan itu, pimpinan DPD tidak serta merta bisa dilengserkan karena alasan kinerja DPD yang rendah. Sebab kinerja DPD dinilai secara kelembagaan.
Polemik pemilihan pimpinan DPD bermula ketika dalam sidang paripurna DPD pada 21 Februari, DPD menyepakati pemberlakukan aturan masa jabatan pimpinan selama dua tahun enam bulan untuk periode ini. Itu berarti masa jabatan pimpinan DPD yang ada saat ini akan berakhir bulan ini.
Pemilihan pimpinan DPD yang baru rencananya akan dilakukan 3 April esok. Keputusan ini sesuai dengan penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi masa jabatan pimpinan DPD dalam UU MD3.
Namun, Tatib tersebut digugat sejumlah anggota DPD, yakni Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina. Salah satu poin yang digugat ialah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
MA mengabulkan tuntutan uji materi tatib tersebut. MA mengeluarkan putusan nomor 02 P/KHS/2017 atas perkara uji materi peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim MA yang diketuai Supandi menyatakan, DPD berada dalam satu rumpun dengan MPR dan DPR sebagai lembaga perwakilan. Ini diatur di UU Nomor 17 Tahun 2014. Karena itu, seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD sama dengan masa jabatan pimpinan DPD.
medcom.id, Jakarta: Sejumlah senator sepakat pimpinan DPD dikocok ulang demi optimalisasi kinerja. Namun, hal tersebut dinilai melanggar putusan MA yang membatalkan Peraturan Tata Tertib DPD nomor 1 tahun 2016.
"Dengan adanya pembatasan dua setengah tahun, kalau dia bagus dinilai teman-teman itu kan bisa terus berlanjut," kata Senator asal Maluku Nono Sampono dalam diskusi 'DPD Pasca Putusan MA' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 1 April 2017.
Lanjutnya, pergantian masa jabatan dari lima tahun menjadi 2,5 tahun dinilai akan menambah posisi tawar penting DPD dengan lembaga negara lainnya. Kehadiran DPD bukan sekedar protokoler saja.
Namun hal itu menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kinerja DPD adalah kinerja keseluruhan. Jadi kinerjanya tidak bisa dinilai berdasarkan peforma pimpinannya saja.
"Kalau tujuannya menilai kinerja. Pimpinannya itu bukan jabatan karir. Ini jabatan politik yang diukur kinerjanya berdasarkan seluruh anggotanya DPD," kata Bivitri di kesempatan yang sama.
Karena alasan itu, pimpinan DPD tidak serta merta bisa dilengserkan karena alasan kinerja DPD yang rendah. Sebab kinerja DPD dinilai secara kelembagaan.
Polemik pemilihan pimpinan DPD bermula ketika dalam sidang paripurna DPD pada 21 Februari, DPD menyepakati pemberlakukan aturan masa jabatan pimpinan selama dua tahun enam bulan untuk periode ini. Itu berarti masa jabatan pimpinan DPD yang ada saat ini akan berakhir bulan ini.
Pemilihan pimpinan DPD yang baru rencananya akan dilakukan 3 April esok. Keputusan ini sesuai dengan penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi masa jabatan pimpinan DPD dalam UU MD3.
Namun, Tatib tersebut digugat sejumlah anggota DPD, yakni Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina. Salah satu poin yang digugat ialah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
MA mengabulkan tuntutan uji materi tatib tersebut. MA mengeluarkan putusan nomor 02 P/KHS/2017 atas perkara uji materi peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim MA yang diketuai Supandi menyatakan, DPD berada dalam satu rumpun dengan MPR dan DPR sebagai lembaga perwakilan. Ini diatur di UU Nomor 17 Tahun 2014. Karena itu, seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD sama dengan masa jabatan pimpinan DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)