Anggota Bawaslu Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Herwyn Malonda menjelaskan salah satu persoalan yang terjadi dalam prekrutan Panwascam ialah syarat tidak terlibat dalam partai politik (parpol). Masalahnya, banyak masyarakat yang namanya dicatut oleh parpol dalam sistem informasi parpol (sipol).
"Banyaknya warga masyarakat yang dicatut namanya dalam sipol, diantaranya terdapat anggota dan staf Bawaslu, termasuk juga warga masyarakat yang menjadi calon Panwascam," ujar Herwyn kepada Medcom.id, Sabtu, 26 November 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, munculnya syarat pengawas ad hoc dengan usia minimal cukup tinggi, yaitu 25 tahun. Hal ini sangat berbeda dengan penyelenggara pemilu lainnya dengan usia minimal 17 tahun.
Baca: Bawaslu Gandeng Media Massa Perkuat Pengawasan Pemilu 2024 |
Lalu pesyaratan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika yang cukup memberatkan dalam prekrutan Panwascam di daerah kepulaun. Sebab, calon Panwascam harus menyeberang pulau terlebih dahulu untuk mendapatkan syarat tersebut.
Kendala lainnya adalah terkait dengan kondisi geografis di beberapa daerah. Persoalan ini menyebabkan akses transportasi menuju wilayah tersebut terkendala dan kesulitan menjangkau jaringan internet.
Kemudian, bencana alam, seperti banjir turut menjadi kendala dalam proses prekrutan Panwascam. Seperti di wilayah Kalimantan dan Papu Barat.
"Sehingga calon peserta tidak melanjutkan mengikuti seleksi," jelasnya.