Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). Istimewa.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). Istimewa.

PAN: Tidak Ada UU Yang Dilanggar Zulhas

Anggi Tondi Martaon • 25 Juli 2022 16:36
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait aktivitas minyak goreng di Lampung. Kegiatan itu menjadi polemik karena dibarengi dengan mengampanyekan anaknya Futri Zulya Safitri.
 
"Enggak ada yang dilanggar. Enggak ada. Semua clear, bersih," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senin, 25 Juli 2022.
 
Wakil Ketua MPR itu menyampaikan posisi Zulhas dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Ketum PAN, bukan pejabat negara. Sehingga, kegiatan tersebut dinilai tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pejabat Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Itu kan acara partai. Ketum PAN, kader, yang diundang masyarakat, bukan acara kenegaraan," kata dia.
 

Baca: Laporan Pelanggaran Kampanye Zulhas Dihentikan, PAN: Jangan Sembarang Melapor


Zulhas juga dinilai tak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu bahkan sudah dikonfirmasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kalau tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PANsar Murah tersebut.
 
"UU mana pun tidak ada yang dilanggar," sebut dia.
 
Eks Ketua Komisi VIII itu menyampaikan agar berbagai pihak bijak menyikapi kegiatan tersebut. Para pihak yang menyebut kegiatan tersebut melanggar UU diminta memahami aturan.
 
"Makanya yang bilang itu melanggar atau ada penyalahgunaan baca lagi dan pahami lagi UU," ujar dia.
 
Selain itu, kegiatan yang dilakukan Zulhas dinilai bagus. Partai politik dinilai wajar membagikan bantuan kepada masyarakat.
 
"Dan itu bagus kok, partai politik bagi-bagi kan bagus. Justru yang enggak bagus yang enggak bagi-bagi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan