Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Medcom.id/Anggi Tondi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Medcom.id/Anggi Tondi

Respons Mendagri Soal Nomor Urut Partai Tak Berubah Masuk dalam Perppu Pemilu

Anggi Tondi Martaon • 17 November 2022 16:51

Jakarta: Wacana tak ada perubahan nomor urut partai di parlemen masuk dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Padahal, semangat awal penerbitan payung hukum pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya untuk mengakomodasi empat provinsi baru di Papua agar bisa menyelenggarakan Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui jika pengubahan ketentuan nomor urut peserta pemilu itu bukan poin utama Perppu Pemilu. "Iya, (pengubahan ketentuan penetapan nomor urut peserta pemilu) bukan substantif (penerbitan Perppu Pemilu)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.

Meski bukan hal substansi Perppu Pemilu, dia tak masalah hal itu dilakukan. Apabila, perubahan ketentuan tersebut disepakati DPR dan penyelenggara pemilu.
 

Baca juga: Pemerintah Optimistis Perppu Pemilu Rampung Awal Desember


"Kalau memang disepakati KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan DPR, kenapa juga pemerintah enggak sepakat," ungkap dia.

Dia menyampaikan wacana memasukkan pengubahan ketentuan nomor urut peserta pemilu itu baru proses pembahasan tingkat teknis. Pemerintah belum mengeluarkan keputusan apakah menerima atau tidak wacana tersebut.

"Itu kan baru di tingkat teknis, tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga," ujar dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan