Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan

Upah Minimum Dipastikan Tak Ada Penurunan dalam RUU Cipta Kerja

Sri Yanti Nainggolan • 26 Februari 2020 22:39
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan tak ada penurunan upah minimum dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah juga tidak menghilangkan pesangon. 
 
"Dan tentu, kenaikan upah minimum tergantung pertumbuhan ekonomi di wilayah tertentu, sesuai mekanisme upah minimum," kata Johnny dalam konferensi pers di Kantor Menkominfo, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. 
 
Dia juga membantah isu penghilangan pesangon pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Tak mungkin dihapuskan. Kalau disesuaikan, iya," kata dia. 

Politikus NasDem itu menuturkan penyesuaian berdasarkan lama masa kerja. Johnny juga menegaskan tak ada penghapusan cuti haid, cuti menikah, atau cuti ibadah. 
 
"Itu tetap ada dan diatur dengan baik untuk memastikan kelancaran investasi agar lapangan kerja tak terhambat," kata dia. 
 
(Baca: Kritik Soal RUU Ciptaker Ditampung)
 
Pemerintah menilai upah minimum di Indonesia jauh lebih tinggi dibanding negara-negara tetangga. Investor mesti mengeluarkan biaya produksi lebih besar, lantaran upah minimum pekerja tinggi. Investor enggan menanamkan modal di Tanah Air.
 
Para investor memilih menanamkan modal di negara dengan upah minimum lebih rendah dibanding Indonesia. Pemerintah ingin mengubah formula upah minimum. 
 
Pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dalam RUU Cipta Kerja. Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota dihilangkan.
 
Upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi di daerah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur upah minimum mengacu pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi.
 
(Baca: Omnibus Law Dipastikan Menambah Lapangan Pekerjaan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan