Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menyisakan klaster ketenagakerjaan. Pembahasan akan dilakukan setelah disepakati pimpinan DPR.
"Kita tunggu rapat pimpinan DPR dan rapat pimpinan fraksi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 September 2020.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan pembahasan omnibus law ini sudah 95 persen. Baleg baru saja menyepakati daftar inventaris masalah (DIM) persaingan usaha.
"Ya tidak banyak DIM (tersisa), tinggal klaster ketenagakerjaan," ungkap dia.
Anggota Komisi I itu menyebutkan sambil menunggu keputusan pimpinan DPR, pemerintah tetap akan menyampaikan pandangan terkait klaster ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
"Hari ini kita terima paparan dari Menaker," sebut dia.
Baca: Pencabutan Klaster Pendidikan Dinilai Dapat Mencegah Komersialisasi
Selain itu, anggota Komisi I itu menyampaikan Baleg tidak memiliki target waktu penyelesaian pembahasan RUU Ciptaker. Pasalnya, pembahasan berjalan dinamis.
'Kalau misal ini (klaster ketenagakerjaan) dicabut, artinya selesai dong. Tapi ini proses yang dinamis, kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (
RUU Ciptaker) menyisakan klaster ketenagakerjaan. Pembahasan akan dilakukan setelah disepakati pimpinan DPR.
"Kita tunggu rapat pimpinan DPR dan rapat pimpinan fraksi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 September 2020.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan pembahasan
omnibus law ini sudah 95 persen. Baleg baru saja menyepakati daftar inventaris masalah (DIM) persaingan usaha.
"Ya tidak banyak DIM (tersisa), tinggal klaster ketenagakerjaan," ungkap dia.
Anggota Komisi I itu menyebutkan sambil menunggu keputusan pimpinan DPR, pemerintah tetap akan menyampaikan pandangan terkait klaster ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
"Hari ini kita terima paparan dari Menaker," sebut dia.
Baca:
Pencabutan Klaster Pendidikan Dinilai Dapat Mencegah Komersialisasi
Selain itu, anggota Komisi I itu menyampaikan Baleg tidak memiliki target waktu penyelesaian pembahasan RUU Ciptaker. Pasalnya, pembahasan berjalan dinamis.
'Kalau misal ini (klaster ketenagakerjaan) dicabut, artinya selesai dong. Tapi ini proses yang dinamis, kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)