Kapal ikan asing asal Vietnam diledakkan dan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014).MI/Immanuel Antonius
Kapal ikan asing asal Vietnam diledakkan dan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014).MI/Immanuel Antonius

Presiden Jokowi Bentuk Badan Keamanan Laut

16 Desember 2014 15:15
medcom.id, Kotabaru: Presiden Joko Widodo membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pembentukan badan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA yang diteken pada 8 Desember 2014.
 
Bakamla ada di bawah koordinasi Menko Polhukam. “Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam,” bunyi Pasal 2 Perpres itu.
 
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengatakan, fungsi Bakamla di antaranya: menjaga, mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Juga menyinergikan dan memonitor patroli perairan serta memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia.

Bakamla berwenang melakukan pengejaran seketika; memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal nakal ke instansi terkait. Juga menyinergikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
 
Bakamla dipimpin seorang kepala yang dibantu oleh sekretaris utama, deputi bidang kebijakan dan strategis, deputi bidang operasional dan latihan, dan deputi bidang informasi hukum dan kerja sama.
 
“Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak tiga biro; masing-masing biro terdiri atas paling banyak empat bagian; dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak tiga subbagian,” bunyi Pasal 10 Perpres No. 178/2014.
 
Deputi terdiri atas paling banyak tiga direktorat; masing-masing direktorat terdiri atas paling banyak tiga subdirektorat, dan masing-masing subdirektorat terdiri atas paling banyak dua seksi. Personel Bakamla terdiri atas: pegawai tetap dan pegawai perbantuan.
 
Menurut Perpres No.178/2014, Kepala Bakamla adalah jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi utama. Adapun Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
 
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, dan Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator.
 
Kepala BAKAMLA dijabat oleh personel dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli. “Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam,” bunyi Pasal 40 Ayat (2) Perpres tersebut.
 
Demikian juga dengan Sekretaris Utama dan Deputi. Kedua jabatan ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam.
 
“Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BAKAMLA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 42 Perpres No. 178/2014 itu.
 
Dengan terbentuknya BAKAMLA ini, maka program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) menjadi program kerja dan kegiatan BAKAMLA yang disesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres ini.
 
Menurut Perpres ini, pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BAKORKAMLA dicabut dan dinyatakan tidan berlaku.
 
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 46 Perpres yang diundangkan pada 9 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.(seskab)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan