Jakarta: Banyak pihak menilai kepala daerah sementara atau penjabat (Pj) tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebut anggapan itu salah.
"Seorang penjabat gubernur, bupati, wali kota itu bisa melakukan semua (kebijakan strategis)," kata Bahtiar kepada Medcom.id, Jumat, 19 Maret 2021.
Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu memastikan, penjabat memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah berstatus definitif. Mereka tetap bisa mengambil kebijakan strategis dengan koordinasi bersama pemerintah pusat.
Kebijakan strategis, kata dia, seperti membahas rancangan peraturan daerah (perda) hingga menyusun pembangunan di daerah. Hal itu dibahas bersama DPRD dan diketahui oleh pemerintah pusat.
Bahtiar mencontohkan pengalamannya saat ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Riau pada 2020. Saat itu, dia menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi yang berdiri pada 24 September 2002 itu.
Dia pun meminta semua pihak tidak meragukan kewenangan penjabat kepala daerah. Semua tugas kepala daerah definitif bisa dikerjakan oleh penjabat.
Baca: Kemendagri Jamin Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi Setiap Saat
"Enggak ada satu pun yang enggak bisa. Yang enggak bisa (tidak boleh) itu korupsi," ujar Bahtiar.
Kekhawatiran sebagian pihak terhadap posisi penjabat ini karena 282 pemerintah daerah tidak dipegang oleh kepala daerah definitif usai masa jabatan habis. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meniadakan kontestasi pada 2022 dan 2023.
Akibatnya, 101 pemerintah daerah bakal mengalami kekosongan selama 2 tahun untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Sedangkan, 171 daerah mengalami kekosongan selama setahun bagi kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2023.
Jakarta: Banyak pihak menilai kepala daerah sementara atau penjabat (Pj) tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Bahtiar menyebut anggapan itu salah.
"Seorang penjabat gubernur, bupati, wali kota itu bisa melakukan semua (kebijakan strategis)," kata Bahtiar kepada
Medcom.id, Jumat, 19 Maret 2021.
Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu memastikan, penjabat memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah berstatus definitif. Mereka tetap bisa mengambil kebijakan strategis dengan koordinasi bersama pemerintah pusat.
Kebijakan strategis, kata dia, seperti membahas rancangan peraturan daerah (perda) hingga menyusun pembangunan di daerah. Hal itu dibahas bersama DPRD dan diketahui oleh pemerintah pusat.
Bahtiar mencontohkan pengalamannya saat ditunjuk sebagai Penjabat
Gubernur Kepulauan Riau pada 2020. Saat itu, dia menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi yang berdiri pada 24 September 2002 itu.
Dia pun meminta semua pihak tidak meragukan kewenangan penjabat kepala daerah. Semua tugas kepala daerah definitif bisa dikerjakan oleh penjabat.
Baca: Kemendagri Jamin Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi Setiap Saat
"Enggak ada satu pun yang enggak bisa. Yang enggak bisa (tidak boleh) itu korupsi," ujar Bahtiar.
Kekhawatiran sebagian pihak terhadap posisi penjabat ini karena 282 pemerintah daerah tidak dipegang oleh kepala daerah definitif usai masa jabatan habis. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meniadakan kontestasi pada 2022 dan 2023.
Akibatnya, 101 pemerintah daerah bakal mengalami kekosongan selama 2 tahun untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Sedangkan, 171 daerah mengalami kekosongan selama setahun bagi kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)