Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

342 Ribu Orang Tandatangani Petisi Segera Sahkan RUU PKS

Anggi Tondi Martaon • 26 Januari 2021 18:56
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mendapatkan dukungan besar dari masyarakat. Bahkan, ratusan ribu masyarakat menandatangani sebuah petisi pengesahan RUU PKS.
 
"Sebanyak 342.539 (orang) telah menandatangani," tulis petisi sahkan UU Penghapusan kekerasan Seksual saat dikutip Medcom.id dari www.change.org, Selasa, 26 Januari 2021.
 
Petisi tersebut dibuat Lentera Indonesia. Pantauan Medcom.id, dukungan terhadap pengesahan RUU PKS terus bertambah. Target dari petisi ini ialah 500 ribu tanda tangan. 

Dalam petisi tersebut juga tertulis pembahasan RUU PKS bertujuan melindungi masyarakat dari kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual. Beleid tersebut menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban.
 
Semangat dan tujuan pembahasan mendapat respons baik dari masyarakat. Stella Rosita Anggraini, salah seorang yang menandatangani petisi, menyebutkan keberadaan RUU PKS sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.
 
"Rakyat membutuhkan keadilan. Upaya melindungi korban, maka sahkan RUU PKS," kata Stella.
 
Baca: RUU PKS Menjawab Kepastian Perlindungan Kelompok Rentan
 
Dukungan serupa disampaikan Putriana Dewi. Menurut dia, pelaku kekerasan seksual harus dihukum.
 
"Saya menandatangani petisi ini karena pelaku kekerasan seksual merupakan kejahatan yang sangat bejat, yang mana pelakunya harus dihukum," kata Putriana.
 
Proses pembahasan RUU PKS sempat tertunda karena keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Namun, Fraksi Partai NasDem kembali mengajukan beleid tersebut agar masuk Prolegnas Prioritas 2021.
 
Berdasarkan pembahasan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), RUU PKS kembali masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, saat ini pembahasan belum bisa dilakukan lantaran daftar Prolegnas Prioritas 2021 belum diparipurnakan oleh DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan