Arif Wibowo. Antara/Ismar Patriski
Arif Wibowo. Antara/Ismar Patriski

PDI-P Minta Pembahasan Perppu tak Lebih Dari Seminggu

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Januari 2015 01:11
medcom.id, Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laloly, terkait Perppu No 1/2014. PDI-P berharap pembahasan Perppu tak lebih dari satu minggu.
 
"Mengingat DPR hanya diberi kewenangan setuju atau tidak terhadap Perppu, maka Fraksi PDI-P mengusulkan pembahasannya berlangsung dalam waktu singkat," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan pemerintah di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
 
"Diharapkan hal tersebut dapat berlangsung hanya dalam waktu satu minggu. Fraksi PDI-P pun berharap usulan itu mendapat respon positif dari pemimpin Komisi II DPR," sambung Arief.

Apalagi, kata dia, penerbitan Perppu yang dilakukan pemerintah Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono telah memenuhi syarat. Sehingga, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dijamin bakal berlangsung dengan demokratis, sebagaimana amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
 
"Sehingga demi menghormati demokrasi perlu dilakukan pilkada secara langsung dengan melakukan sejumlah perbaikan mendasar. Terlebih, pilkada melalui DPRD telah mendapat penolakan dari masyarakat luas," pungkas Arif.
 
Selain itu, Fraksi PDI-P juga telah melakukan penilaian bahwa ada unsur kegentingan dalam kurun waktu 2015, dimana terdapat 204 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, artinya pilkada di tahun 2015 membutuhkan payung hukum.
 
Politisi PDI-P ini mengakui mempersiapkan Pilkada memang dibutuhkan perencanaan yang cukup panjang. Namun, fraksi PDI P mengaku telah memiliki persiapan yang matang karena telah dilakukan ketika perppu diterbitkan, sejak Oktober 2014 lalu.
 
"Namun, beberapa substansi dalam perppu masih butuh penyempurnaan, dalam hal tersebut Fraksi PDI-P menyampaikan kedua perppu tersebut dibahas dalam satu paket," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>