medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kinerja Kementerian Agama (Kemenag) secara umum masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan. Hal itu didasarkan atas hasil evaluasi rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR, Rabu 24 Juni, kemarin.
Daulay mengatakan, penyerapan anggaran Kemenag sampai saat ini, masih berada pada posisi 20 hingga 40%. Itu artinya, masih banyak program kerja yang belum direalisasikan.
"Logikanya, kalau penyerapannya rendah, berarti program kerjanya pun masih belum maksimal dijalankan. Penyerapan anggaran selalu berbanding lurus dengan realisasi program kerja," kata Daulay dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2015).
Ia menjelaskan, di dalam rapat tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memaparkan ada empat kendala utama penyerapan anggaran. Salah satunya, diterapkannya perubahan penggunaan akun pada bantuan sosial.
Pada waktu yang lalu, lanjut dia, Kementerian Keuangan mengizinkan penggunaan akun 57 untuk proses distribusi bantuan sosial. Akan tetapi sekarang, distribusi tersebut harus dilakukan dengan menggunakan akun 52.
Lukman mengatakan, sebagaimana disampaikan Daulay, perubahan itu otomatis memiliki dampak pada upaya penyiapan petunjuk teknis yang dibutuhkan seluruh satuan kerja di bawah Kemenag. Selain itu, mereka juga membutuhkan waktu untuk menyosialisasikan perubahan tersebut kepada seluruh jajarannya.
"Itu jugalah penjelasan yang diberikan Kemenag terkait lambatnya proses pencairan dana BOS madrasah di lingkungan Kemenag," kata dia.
Namun demikian, terang Daulay, Kemenag berjanji dana bos tersebut dicairkan pada pekan pertama bulan depan. Bahkan menurut mereka, sudah ada 19% dari seluruh dana BOS yang sudah dicairkan.
Sementara itu, terkait pembicaraan mengenai RAPBN 2016, pihaknya meminta Kemenag lebih fokus pada pembuatan rencana kerja di bidang yang diprioritaskan. Misalnya, penyediaan kantor KUA di banyak kecamatan di Indonesia. Hal itu dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang baru dimekarkan.
"Komisi VIII juga mendesak Kemenag segera merealisasikan pendirian BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," tegasnya.
Jika mengacu pada UU PKH, lembaga tersebut harus dibentuk paling lambat satu tahun setelah UU itu disahkan. "Berarti, BPKH harus berdiri paling lama pada Oktober tahun ini," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kinerja Kementerian Agama (Kemenag) secara umum masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan. Hal itu didasarkan atas hasil evaluasi rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR, Rabu 24 Juni, kemarin.
Daulay mengatakan, penyerapan anggaran Kemenag sampai saat ini, masih berada pada posisi 20 hingga 40%. Itu artinya, masih banyak program kerja yang belum direalisasikan.
"Logikanya, kalau penyerapannya rendah, berarti program kerjanya pun masih belum maksimal dijalankan. Penyerapan anggaran selalu berbanding lurus dengan realisasi program kerja," kata Daulay dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2015).
Ia menjelaskan, di dalam rapat tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memaparkan ada empat kendala utama penyerapan anggaran. Salah satunya, diterapkannya perubahan penggunaan akun pada bantuan sosial.
Pada waktu yang lalu, lanjut dia, Kementerian Keuangan mengizinkan penggunaan akun 57 untuk proses distribusi bantuan sosial. Akan tetapi sekarang, distribusi tersebut harus dilakukan dengan menggunakan akun 52.
Lukman mengatakan, sebagaimana disampaikan Daulay, perubahan itu otomatis memiliki dampak pada upaya penyiapan petunjuk teknis yang dibutuhkan seluruh satuan kerja di bawah Kemenag. Selain itu, mereka juga membutuhkan waktu untuk menyosialisasikan perubahan tersebut kepada seluruh jajarannya.
"Itu jugalah penjelasan yang diberikan Kemenag terkait lambatnya proses pencairan dana BOS madrasah di lingkungan Kemenag," kata dia.
Namun demikian, terang Daulay, Kemenag berjanji dana bos tersebut dicairkan pada pekan pertama bulan depan. Bahkan menurut mereka, sudah ada 19% dari seluruh dana BOS yang sudah dicairkan.
Sementara itu, terkait pembicaraan mengenai RAPBN 2016, pihaknya meminta Kemenag lebih fokus pada pembuatan rencana kerja di bidang yang diprioritaskan. Misalnya, penyediaan kantor KUA di banyak kecamatan di Indonesia. Hal itu dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang baru dimekarkan.
"Komisi VIII juga mendesak Kemenag segera merealisasikan pendirian BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," tegasnya.
Jika mengacu pada UU PKH, lembaga tersebut harus dibentuk paling lambat satu tahun setelah UU itu disahkan. "Berarti, BPKH harus berdiri paling lama pada Oktober tahun ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)