Ikrar Nusa Bhakti--MI/Mohamad Irfan
Ikrar Nusa Bhakti--MI/Mohamad Irfan

Pengembalian Status Arcandra Tergantung Komunikasi Pemerintah dan DPR

Ilham wibowo • 19 Agustus 2016 18:57
medcom.id, Jakarta: Pengembalian status kewarganegaraan Indonesia untuk Arcandra Tahar dinilai tidak akan berjalan mulus. Pasalnya jalur naturalisasi mengharuskan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
Peneliti Senior LIPI Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, komunikasi politik antara Presiden Joko Widodo dengan DPR menjadi poin penting mulusnya jalan yang akan dihadapi Arcandra. Di sisi lain, posisi Menteri ESDM merupakan posisi strategis yang yang diinginkan partai politik.
 
"Tergantung bagaimana komunikasi presiden dan partai partai politik," kata Ikrar dalam sebuah diskusi di Sekretariat Para Syndicate Jalan Wijaya Timur 3 no. 2A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016)

Menurut dia, posisi Menteri ESDM memegang jabatan sangat penting setelah Menteri Keuangan, Menteri Kelautan, Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian. Posisi kementerian bidang ekonomi ini lah yang dicari-cari kesalahannya untuk digantikan dan sasaran menjatuhkan Jokowi.
 
"Golkar sudah mengajukan nama di Komisi VII bidang riset dan ESDM, sementara bukan mustahil pula PDI P juga ingin posisi itu," kata Ikrar.
 
Ikrar menuturkan, Arcandra bisa saja kembali menjabat sebagai Menteri ESDM bila serangkaian proses naturalisasi selesai dilakukan. Niat ini kata dia, sejalan dengan keinginan Ketua DPR Ade Komarudin yang menyebut posisi Menteri ESDM harus diisi seorang profesional (non Parpol).
 
Pengembalian Status Arcandra Tergantung Komunikasi Pemerintah dan DPR
Menteri ESDM Arcandra Tahar (MI/PANCA SYURKANI)

Meski demikian, Ikrar menyebut jalan terjal masih dihadapi Pemerintah untuk memuluskan niatan itu. Tak menutup kemungkinan, DPR mengeluarkan hak inisiatif untuk kembali menjatuhkan Arcandra.
 
"Nanti jangan-jangan bisa jadi hak inisiatif atau hak yang dimiliki DPR lainnya akan diajukan DPR," kata Ikrar.
 
Dia berharap, dewan yang tak menginginkan Arcandra kembali menjabat tak membuat kegaduhan baru dalam kinerja pemerintahan Jokowi. "Sementara kita tahu di tengah situasi kesulitan ekonomi yang kita hadapi, ngapain sih kita punya situasi pemerintahan yang gaduh mulu," pungkas Irar.
 
Diketahui, pemerintah pernah mengembalikan status kewarganegaraan dua tokoh Aceh yang mengantongi warga negara Swedia setelah konflik di Tanah Rencong selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka peluang kemungkinan serupa terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
 
Kalla menjelaskan, Pasal 20 Undang-undang tentang Kewarganegaraan memungkinkan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan kemampuannya oleh negara menjadi warga negara Indonesia (WNI). Namun, Presiden Joko Widodo perlu membicarakannya dengan lembaga lesgislatif sebelum menerapkannya.
 
"Oleh karena itu tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan