Suasana diskusi Membaca Ulang Problem-problem Kepemiluan Indonesia dan Alternatif Gagasan Tentang Sistem Pemilu' di Cikini, Jakarta Pusat--Metrotvnews.com/Al Abrar
Suasana diskusi Membaca Ulang Problem-problem Kepemiluan Indonesia dan Alternatif Gagasan Tentang Sistem Pemilu' di Cikini, Jakarta Pusat--Metrotvnews.com/Al Abrar

Pemilu Dianggap Belum Mencapai Tujuan, Ini Alasannya

Al Abrar • 22 Mei 2016 14:31
medcom.id, Jakarta: Revisi Undang-undang Pilkada masih digodok. Empat kali penyelengaraan pemilu sejak 1999 dinilai belum mencapai tujuan yang menjadi mandat, atau pun misi dari undang-udang pemilu belum sepenuhnya diwujudkan.
 
"Misal, menghasilkan pemerintahan yang kuat, parlemen yang efektif, partisipasi politik yang meningkat, dan termasuk di dalamnya menciptakan kepartaian yang sederhana," kata Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz dalam diskusi, "Membaca Ulang Problem-problem Kepemiluan Indonesia dan Alternatif Gagasan Tentang Sistem Pemilu' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
 
August mencontohkan, Pemilu 2004 hingga 2014 lalu menunjukkan satu fenomena menguatnya gejala parlementarisasi Presidensialisme di Indonesia. Presiden yang terpilih dengan tingkat pemilih yang tinggi jarang mendapat dukungan dari parlemen.

"Hal ini berakibat pada efektifitas presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Khususnya kebijakan-kebijakan yang membutuhkan persetujuan atau pengesahan dari DPR," ujar August.
 
Lebih jauh August juga mencatat, ada kemerosotan tingkat partisipasi pemilih dalam setiap Pemilu. Pemilu pada 1999 mempunyai tingkat pemilih mencapai 92,99 persen, sementara pada 2004 engan tingkat pemilih 84,07 persen, Pemilu 2009 dengan tingkat pemilih hanya 70,99 persen. Serta Pemilu terakhir meningkat menjadi 75 persen.
 
"Jika dilihat pada setiap pelaksanaan pemilu, bayang-bayang penurunan tingkat partisipasi pemilu masih ada," tambah August.
 
Pemilu Dianggap Belum Mencapai Tujuan, Ini Alasannya
Ilustrasi--Partai peserta pemilu--MI/Ramdani.

 
Selain itu kata August, masih tingginya suara tidak sah disetiap pemilu menjadi pertanyaan besar, apakah memang sistem pemilu tata tata cara pemberian suara yang diterapkan masih dinggap rumit oleh pemilih. "Ini yang harus segera dibenahi," imbuh August.
 
Kendati pilkada sudah semakin dekat, namun pembahasan revisi Undang-Undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih belum selesai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan