Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad--MI/Mohamad Irfan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad--MI/Mohamad Irfan

Faoruq Akui Kewenangan DPD Tidak Jelas

Ilham wibowo • 17 September 2016 20:50
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Faoruq Muhammad mengakui kewenangan lembanganya saat ini tidak jelas. Menurut dia, setiap anggota bisa mengatasnamakan lembaga untuk menerima suap.
 
"Justru menurut saya di situlah pentingnya, harus ada aturan main yang jelas dari ketatanegaraan kita supaya tidak disalahgunakan,"kata Faoruq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
 
Faoruq mengklaim penguatan DPD yang digembor-gemborkan saat ini dapat menghilangkan penyalahgunaan yang bersifat individu. Dia bilang, kewenangan individu semestinya diatur dalam kelembagaan DPD. 

Dia juga menjamin, dengan jelasnya kewenangan ini, kasus suap yang menyangkut anggota DPD tak akan terulang kembali.
 
"Tidak adanya peraturan yang jelas, tidak adanga kewenangan yang jelas diberikan, sehingga memungkinkan perseorangan melakukan hal seperi itu (terjerat kasus korupasi)," ujarnya.
 
Diketahui KPK melakukan tangkap tangan pada lima orang yakni Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, Memi istri Xaveriandy, Willy Sutanto dan Joko Suprianto, ajudan Irman.
 
Ketiganya ditangkap di rumah Irman di Jakarta. Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp100 juta.
 
Baik Irman, Xaveriandy, dan Memi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Willy dan Joko dilepaskan.
 
Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan