Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah segera membuat produk hukum turunan surat edaran (SE) Mendagri ihwal penggunaan PeduliLindungi. Beleid itu bisa menjadi dasar pemberian sanksi bagi pihak yang membandel.
“Kita minta secepatnya agar mengeluarkan peraturan kepala daerah,” kata Tito dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan Nataru secara virtual, Selasa, 21 Desember 2021.
Tito menilai peraturan gubernur sudah cukup lantaran beleid itu akan mengikat seluruh provinsi. Namun, dia mengingatkan peraturan itu hanya bisa memberi sanksi administrasi, bukan pidana.
Sanksi pidana, kata Tito, bisa diberikan bila sudah ada peraturan daerah (perda). Namun, penyusunan perda membutuhkan waktu yang lebih lama karena perlu memerinci aturan.
“Kalau perda nanti akan panjang karena harus melalui DPRD, padahal kita sekarang urgen,” papar mantan Kapolri itu.
Baca: Cegah Omicron, Data PeduliLindungi Bakal Dibuka untuk Publik
Tito menyebut garis besar isi peraturan kepala daerah, yakni kewajiban memakai PeduliLindungi di ruang publik. Kemudian penjelasan sanksi administrasi yang bakal diberikan.
“Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu,” tutur dia.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan
kepala daerah segera membuat produk hukum turunan surat edaran (SE) Mendagri ihwal penggunaan
PeduliLindungi. Beleid itu bisa menjadi dasar pemberian sanksi bagi pihak yang membandel.
“Kita minta secepatnya agar mengeluarkan peraturan kepala daerah,” kata Tito dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan Nataru secara virtual, Selasa, 21 Desember 2021.
Tito menilai peraturan
gubernur sudah cukup lantaran beleid itu akan mengikat seluruh provinsi. Namun, dia mengingatkan peraturan itu hanya bisa memberi sanksi administrasi, bukan pidana.
Sanksi pidana, kata Tito, bisa diberikan bila sudah ada peraturan daerah (perda). Namun, penyusunan perda membutuhkan waktu yang lebih lama karena perlu memerinci aturan.
“Kalau perda nanti akan panjang karena harus melalui DPRD, padahal kita sekarang urgen,” papar mantan Kapolri itu.
Baca:
Cegah Omicron, Data PeduliLindungi Bakal Dibuka untuk Publik
Tito menyebut garis besar isi peraturan kepala daerah, yakni kewajiban memakai PeduliLindungi di ruang publik. Kemudian penjelasan sanksi administrasi yang bakal diberikan.
“Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)