Jakarta: Komisi II DPR secara intens membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Selatan. Penggodokan telah rampung.
"Tadi mekanismenya berjalan dengan baik, alhamdulillah kita tadi bisa selesaikan untuk RUU Papua Selatan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan jumlah daftar inventaris masalah (DIM) sebanyak 151. Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan DPD.
Dia menyampaikan penyelesaian RUU Papua Selatan ini mempermudah pembahasan RUU Papua Tengah dan RUU Papua Pegunungan. Pasalnya, mayoritas materi ketiga bakal beleid tersebut hampir sama.
Hanya sedikit perbedaan antara ketiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut. Yakni terkait batas cakupan wilayah.
"Kami sudah sepakat RUU tentang Papua Tengah dan Papua Pegunungan itu mutatis mutandis dengan RUU Papua Selatan. Jadi kita langsung bentuk Timus (tim perumus) dan Timsin (tim sinkronisasi)," kata dia.
Baca: Mendagri: Pemerintah Setuju 3 RUU DOB Papua Dibahas Mendalam
Dia menyampaikan Timus dan Timsin mulai bekerja. Mereka akan menyelesaikan penyusunan tiga payung hukum pemekaran Papua itu seusai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
"Besok Timus dan Timsin akan bekerja berdasarkan rumusan yang sudah diselesaikan pada hari ini," kata dia.
Selain itu, Komisi II tetap menampung aspirasi dari stakeholder. Malam ini, Komisi II melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, DPR Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Keesokan harinya, komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu bertolak ke Papua. Mereka akan menyerap aspirasi dari stakeholder di sana untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
"Nah masukan-masukan nanti kita rumuskan kembali, kita sandingkan di pembahasan mulai hari Senin-Rabu ( 27-29 Juni 2022)," ujar dia.
Jakarta:
Komisi II DPR secara intens membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan
Provinsi Papua Selatan. Penggodokan telah rampung.
"Tadi mekanismenya berjalan dengan baik, alhamdulillah kita tadi bisa selesaikan untuk RUU Papua Selatan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan jumlah daftar inventaris masalah (DIM) sebanyak 151. Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan DPD.
Dia menyampaikan penyelesaian RUU Papua Selatan ini mempermudah pembahasan
RUU Papua Tengah dan RUU Papua Pegunungan. Pasalnya, mayoritas materi ketiga bakal beleid tersebut hampir sama.
Hanya sedikit perbedaan antara ketiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut. Yakni terkait batas cakupan wilayah.
"Kami sudah sepakat RUU tentang Papua Tengah dan Papua Pegunungan itu mutatis mutandis dengan RUU Papua Selatan. Jadi kita langsung bentuk Timus (tim perumus) dan Timsin (tim sinkronisasi)," kata dia.
Baca:
Mendagri: Pemerintah Setuju 3 RUU DOB Papua Dibahas Mendalam
Dia menyampaikan Timus dan Timsin mulai bekerja. Mereka akan menyelesaikan penyusunan tiga payung hukum pemekaran Papua itu seusai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
"Besok Timus dan Timsin akan bekerja berdasarkan rumusan yang sudah diselesaikan pada hari ini," kata dia.
Selain itu, Komisi II tetap menampung aspirasi dari stakeholder. Malam ini, Komisi II melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, DPR Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Keesokan harinya, komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu bertolak ke Papua. Mereka akan menyerap aspirasi dari stakeholder di sana untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
"Nah masukan-masukan nanti kita rumuskan kembali, kita sandingkan di pembahasan mulai hari Senin-Rabu ( 27-29 Juni 2022)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)