Jakarta: Komisi XI DPR menyampaikan laporan pemilihan dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rapat Paripurna. Lembaga legislatif itu menetapkan Isma Yatun dan Haerul Saleh anggota BPK periode 2022-2027.
"Apakah hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK tahun 2022-2027 dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menyampaikan proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK 2022-2027. Proses pendaftaran dibuka pada 29 November hingga 8 Desember 2021.
"Dan diumumkan di media massa nasional jumlah calon yang mendaftar sebanyak 16 orang," kata Dolfie.
Baca: KPK: Penyidik Bisa Hitung Kerugian Negara Tanpa Libatkan BPK
Selanjutnya, Komisi XI melakukan verifikasi persyaratan calon pada 12 Januari 2022. Semua peserta dinyatakan lolos tahap tersebut.
Kemudian, Komisi XI melakukan rapat internal memutuskan jadwal uji kepatutan dan kelayakan 16 calon anggota BPK pada 13 Januari. Komisi yang membidangi keuangan itu memutuskan mengumumkan 16 calon ke masyarakat guna memperoleh masukan publik. Proses ini dilakukan pada 17-25 Januari 2022.
Selain dari publik, Komisi XI juga meminta pertimbangan dari DPD. Setelah itu, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan pada 17-18 Maret 2022.
Baca: Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Diselisik
Ada 13 calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK periode 2022-2027. Sebanyak tiga calon mengundurkan diri dari gelanggang uji kepatutan dan kelayakan.
Dolfie menyampaikan proses pemilihan dilakukan pada 18 Maret 2022 pukul 19.30 WIB. Pemilihan dilakukan berdasarkan voting dan dilakukan secara tertutup.
Berdasarkan perolehan suara, calon anggota BPK Isma Yatun mendapat 46 dari 56 suara. Sedangkan Haerul mendapat 37 suara dari 56 suara.
Jakarta: Komisi XI
DPR menyampaikan laporan pemilihan dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) dalam Rapat Paripurna. Lembaga legislatif itu menetapkan Isma Yatun dan Haerul Saleh anggota BPK periode 2022-2027.
"Apakah hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK tahun 2022-2027 dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menyampaikan proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK 2022-2027. Proses pendaftaran dibuka pada 29 November hingga 8 Desember 2021.
"Dan diumumkan di media massa nasional jumlah calon yang mendaftar sebanyak 16 orang," kata Dolfie.
Baca:
KPK: Penyidik Bisa Hitung Kerugian Negara Tanpa Libatkan BPK
Selanjutnya, Komisi XI melakukan verifikasi persyaratan calon pada 12 Januari 2022. Semua peserta dinyatakan lolos tahap tersebut.
Kemudian, Komisi XI melakukan rapat internal memutuskan jadwal uji kepatutan dan kelayakan 16 calon anggota BPK pada 13 Januari. Komisi yang membidangi keuangan itu memutuskan mengumumkan 16 calon ke masyarakat guna memperoleh masukan publik. Proses ini dilakukan pada 17-25 Januari 2022.
Selain dari publik, Komisi XI juga meminta pertimbangan dari DPD. Setelah itu, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan pada 17-18 Maret 2022.
Baca:
Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Diselisik
Ada 13 calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK periode 2022-2027. Sebanyak tiga calon mengundurkan diri dari gelanggang uji kepatutan dan kelayakan.
Dolfie menyampaikan proses pemilihan dilakukan pada 18 Maret 2022 pukul 19.30 WIB. Pemilihan dilakukan berdasarkan voting dan dilakukan secara tertutup.
Berdasarkan perolehan suara, calon anggota BPK Isma Yatun mendapat 46 dari 56 suara. Sedangkan Haerul mendapat 37 suara dari 56 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)