Jakarta: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebut masih perlu diperbaiki. Direktur Eksekutif Setara Institute Imam Hasani mengatakan perbaikan itu supaya penegak hukum tidak membuang energi mengurusi hal yang kurang penting.
"Kalau bicara penegakan hukum UU ITE yang berlaku, kita harus cenderung memilah mana kasus yang bisa masuk dan tidak perlu," kata Imam dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Menurut dia, seharusnya UU ITE menjadi regulasi yang produktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Caranya, dengan mengembalikan UU ITE ke muruahnya sebagai Undang-Undang.
Imam menyebut setiap aturan mesti memenuhi proses objektivikasi. Sehingga, tidak berdasar pada perasaan atau sesuatu yang dikira-kira.
"Ini pekerjaan panjang UU ITE yang mendesak untuk direvisi, karena akan ada banyak korban," kata dia.
Di sisi lain, Imam mengapresiasi penguatan UU ITE melalui surat keputusan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung. SKB tersebut memiliki dampak positif dalam penerapan UU ITE, khususnya dalam langkah restorative justice sehingga tidak membuang-buang energi penegak hukum.
Selain itu, pasal penghinaan terhadap pejabat juga telah diperbaiki. Dalam SKB, kritik publik tidak boleh dipidana dan mesti didukung.
"Jika yang diserang produk kebijakannya bukan personality-nya maka itu tak perlu djerat dengan UU ITE," kata Imam.
Jakarta: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE) disebut masih perlu diperbaiki. Direktur Eksekutif Setara Institute Imam Hasani mengatakan perbaikan itu supaya penegak hukum tidak membuang energi mengurusi hal yang kurang penting.
"Kalau bicara penegakan
hukum UU ITE yang berlaku, kita harus cenderung memilah mana kasus yang bisa masuk dan tidak perlu," kata Imam dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Menurut dia, seharusnya UU ITE menjadi regulasi yang produktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Caranya, dengan mengembalikan UU ITE ke muruahnya sebagai Undang-Undang.
Imam menyebut setiap aturan mesti memenuhi proses objektivikasi. Sehingga, tidak berdasar pada perasaan atau sesuatu yang dikira-kira.
"Ini pekerjaan panjang UU ITE yang mendesak untuk direvisi, karena akan ada banyak korban," kata dia.
Di sisi lain, Imam mengapresiasi penguatan UU ITE melalui surat keputusan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung. SKB tersebut memiliki dampak positif dalam penerapan UU ITE, khususnya dalam langkah restorative justice sehingga tidak membuang-buang energi
penegak hukum.
Selain itu, pasal penghinaan terhadap pejabat juga telah diperbaiki. Dalam SKB, kritik publik tidak boleh dipidana dan mesti didukung.
"Jika yang diserang produk kebijakannya bukan personality-nya maka itu tak perlu djerat dengan UU ITE," kata Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)