Jakarta: Pimpinan DPR diharapkan segera memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Penetapan diharapkan sebelum bakal beleid tersebut disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
"Karena biar surpres (surat presiden) turun langsung go a head (dibahas)," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Willy Aditya saat dihubungi, Rabu, 12 Januari 2022.
Anggota Komisi XI itu mengusulkan agar pembahasan dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg). Pasalnya, draf RUU TPKS disusun Baleg.
Apalagi komunikasi antara Baleg dan pemerintah sudah terjalin semenjak penyusun draf RUU TPKS. Willy berharap tidak ada banyak hal yang berubah dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang diberikan pemerintah.
"Kalau enggak banyak perubahan maka akan sangat cepat (pembahasan)," ungkap dia.
Namun, dia menyampaikan keputusan pembahasan RUU TPKS tergantung pimpinan DPR. Dia mengaku tak masalah bila pimpinan memiliki pandangan berbeda.
"Jadi di mana pun dibahas, komitmen politik sejauh ini sama. Tinggal prosesnya agar jadi lebih efektif dan efisien," sebut dia.
Selain itu, Willy menunggu janji pimpinan yang ingin mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR pada 18 Januari. Sehingga, hasil penetapan bisa segera diserahkan kepada pemerintah.
"Untuk disampaikan surpres dan DIM. Hasil komunikasi dengan pihak pemerintah melalui menteri PPPA dan Ketua Tim Gugus Tugas Wamenkumham, mereka sudah sangat siap," ujar dia.
Baca: Pemerintah Siapkan Langkah untuk Tindaklanjuti Draf RUU TPKS
Jakarta: Pimpinan
DPR diharapkan segera memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS). Penetapan diharapkan sebelum bakal beleid tersebut disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
"Karena biar surpres (surat presiden) turun langsung
go a head (dibahas)," kata Wakil Ketua Fraksi
NasDem di DPR Willy Aditya saat dihubungi, Rabu, 12 Januari 2022.
Anggota Komisi XI itu mengusulkan agar pembahasan dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg). Pasalnya, draf RUU TPKS disusun Baleg.
Apalagi komunikasi antara Baleg dan pemerintah sudah terjalin semenjak penyusun draf RUU TPKS. Willy berharap tidak ada banyak hal yang berubah dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang diberikan pemerintah.
"Kalau enggak banyak perubahan maka akan sangat cepat (pembahasan)," ungkap dia.
Namun, dia menyampaikan keputusan pembahasan RUU TPKS tergantung pimpinan DPR. Dia mengaku tak masalah bila pimpinan memiliki pandangan berbeda.
"Jadi di mana pun dibahas, komitmen politik sejauh ini sama. Tinggal prosesnya agar jadi lebih efektif dan efisien," sebut dia.
Selain itu, Willy menunggu janji pimpinan yang ingin mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR pada 18 Januari. Sehingga, hasil penetapan bisa segera diserahkan kepada pemerintah.
"Untuk disampaikan surpres dan DIM. Hasil komunikasi dengan pihak pemerintah melalui menteri PPPA dan Ketua Tim Gugus Tugas Wamenkumham, mereka sudah sangat siap," ujar dia.
Baca:
Pemerintah Siapkan Langkah untuk Tindaklanjuti Draf RUU TPKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)