Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan mengecek kebenaran informasi TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah. Dia menegaskan TNI/Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah.
"Belum tahu, saya nanti saya cek. Aturannya enggak boleh, nanti saya cek," kata Mahfud, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.
Mahfud menjelaskan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penjabat kepala daerah. MK, kata dia, meminta proses penetapan penjabat kepala daerah lebih terbuka.
Menurut dia, pemerintah sudah menjalankan rekomendasi MK tersebut. Dia mencontohkan penjabat negara diajukan gubernur, lalu dipilih melalui tim penilai akhir (TPA).
"Seharusnya TPA itu hanya untuk pejabat-pejabat tertentu, pejabat eselon 1 ini kepala daerah pun di-TPA, sehingga sebenarnya ini sudah lebih dari prosedur yang dipertimbangkan oleh MK, bukan diperintahkan ya," ujar dia.
Baca: DPR Bakal Panggil Mendagri Soal Pelantikan 5 Pj Kepala Daerah
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri masih membuka peluang bagi anggota TNI/Polri untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah. Syaratnya, penjabat gubenur adalah menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, dan JPT pratama untuk penjabat bupati dan wali kota.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD memastikan akan mengecek kebenaran informasi TNI aktif menjadi
penjabat kepala daerah. Dia menegaskan
TNI/Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah.
"Belum tahu, saya nanti saya cek. Aturannya enggak boleh, nanti saya cek," kata Mahfud, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.
Mahfud menjelaskan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penjabat kepala daerah. MK, kata dia, meminta proses penetapan penjabat kepala daerah lebih terbuka.
Menurut dia, pemerintah sudah menjalankan rekomendasi MK tersebut. Dia mencontohkan penjabat negara diajukan gubernur, lalu dipilih melalui tim penilai akhir (TPA).
"Seharusnya TPA itu hanya untuk pejabat-pejabat tertentu, pejabat eselon 1 ini kepala daerah pun di-TPA, sehingga sebenarnya ini sudah lebih dari prosedur yang dipertimbangkan oleh MK, bukan diperintahkan ya," ujar dia.
Baca:
DPR Bakal Panggil Mendagri Soal Pelantikan 5 Pj Kepala Daerah
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri masih membuka peluang bagi anggota TNI/Polri untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah. Syaratnya, penjabat gubenur adalah menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, dan JPT pratama untuk penjabat bupati dan wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)