medcom.id, Jakarta: Pengurus PPP versi Muktamar di Jakarta tidak terima keputusan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Munas di Bandung. Djan Farid Cs akan menggugat Yasonna.
"Ini sedang disiapkan (gugatan)," kata
Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).
Menurut dia, keputusan Yasonna berseberangan dengan putusan MA. Menurutnya, Yasonna tak bisa didiamkan membuat kebijakan yang dia nilai menyalahi aturan. "Supaya Menteri sadar apa yang dilakukannya salah," ujar Humphrey.
Putusan kasasi perdata Mahkamah Agung Nomor 601.K/Pdt.Sus.Parpol/2015 mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Putusan itu juga menyatakan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tidak sah.
Sementara pada 20 Oktober 2015, MA menguatkan putusan PTUN Jakarta yang mencabut SK Menteri Hukum dan HAM atas DPP PPP Muktamar Surabaya. Pengadilan menyatakan kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung pada 2010 dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy.
Humphrey menegaskan, Yasonna tak bisa seenaknya menafsirkan putusan pengadilan. "Kalau Menkumham mengembalikan ke Muktamar Bandung, sama saja orang yang sudah mati dihidupkan lagi," jelas.
Kedatangan Humphrey ke Gedung KPK untuk menemui Suryadharma Ali, yang kini ditahan KPK di Rutan Guntur. Dia ingin mengetahui sikap SDA terkait masalah ini.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung pada 2011. Kepengurusan ini diharapkan segera menggelar muktamar untuk menentukan kepengurusan baru.
Sesuai SK Menkumham, kepengurusan hasil Muktamar Bandung berlaku selama enam bulan ke depan. Kepengurusan ini, kata Yasonna, memiliki kewenangan membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.
"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," pungkas Yasonna, 17 Februari kemarin.
Namun, pengesahan kembali SK Muktamar Bandung ini ditentang Djan Faridz. Dia menilai, masa tugas Muktamar Bandung sudah berakhir sehingga keputusan Yasonna tidak berlaku.
medcom.id, Jakarta: Pengurus PPP versi Muktamar di Jakarta tidak terima keputusan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Munas di Bandung. Djan Farid Cs akan menggugat Yasonna.
"Ini sedang disiapkan (gugatan)," kata
Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).
Menurut dia, keputusan Yasonna berseberangan dengan putusan MA. Menurutnya, Yasonna tak bisa didiamkan membuat kebijakan yang dia nilai menyalahi aturan. "Supaya Menteri sadar apa yang dilakukannya salah," ujar Humphrey.
Putusan kasasi perdata Mahkamah Agung Nomor 601.K/Pdt.Sus.Parpol/2015 mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Putusan itu juga menyatakan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tidak sah.
Sementara pada 20 Oktober 2015, MA menguatkan putusan PTUN Jakarta yang mencabut SK Menteri Hukum dan HAM atas DPP PPP Muktamar Surabaya. Pengadilan menyatakan kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung pada 2010 dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy.
Humphrey menegaskan, Yasonna tak bisa seenaknya menafsirkan putusan pengadilan. "Kalau Menkumham mengembalikan ke Muktamar Bandung, sama saja orang yang sudah mati dihidupkan lagi," jelas.
Kedatangan Humphrey ke Gedung KPK untuk menemui Suryadharma Ali, yang kini ditahan KPK di Rutan Guntur. Dia ingin mengetahui sikap SDA terkait masalah ini.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung pada 2011. Kepengurusan ini diharapkan segera menggelar muktamar untuk menentukan kepengurusan baru.
Sesuai SK Menkumham, kepengurusan hasil Muktamar Bandung berlaku selama enam bulan ke depan. Kepengurusan ini, kata Yasonna, memiliki kewenangan membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.
"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," pungkas Yasonna, 17 Februari kemarin.
Namun, pengesahan kembali SK Muktamar Bandung ini ditentang Djan Faridz. Dia menilai, masa tugas Muktamar Bandung sudah berakhir sehingga keputusan Yasonna tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)