medcom.id, Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta menolak penerbitan Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015.
Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma mengatakan, alasan penerbitan SK untuk menghindari kekosongan hukam tidak benar. Dia mengklaim putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan sah sebagai bukti tidak ada kekosongan hukum.
"SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung merupakan SK ilegal dan tidak sah karena bertentangan dengan hukum," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Bahkan anggota Komisi I DPR ini menyebut, dengan menerbitkan SK kepengurusan Bandung, Menkumham tidak hanya melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan juga melakukan abuse of power.
"Faktanya Menkumham makin memecah belah PPP dan menjauhkan PPP dari islah yang selama ini sedang dirajut," ujar dia.
Dimyati memastikan, pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Juga menginstruksikan kader menduduki kantor Kemenkumham di Seluruh Indonesia.
"DPP PPP menginstruksikan kepada seluruh kader PPP agar memperkuat konsolidasi internal, bersatu melakukan perlawanan masif terstruktur," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta menolak penerbitan Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015.
Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma mengatakan, alasan penerbitan SK untuk menghindari kekosongan hukam tidak benar. Dia mengklaim putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan sah sebagai bukti tidak ada kekosongan hukum.
"SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung merupakan SK ilegal dan tidak sah karena bertentangan dengan hukum," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Bahkan anggota Komisi I DPR ini menyebut, dengan menerbitkan SK kepengurusan Bandung, Menkumham tidak hanya melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan juga melakukan
abuse of power.
"Faktanya Menkumham makin memecah belah PPP dan menjauhkan PPP dari islah yang selama ini sedang dirajut," ujar dia.
Dimyati memastikan, pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Juga menginstruksikan kader menduduki kantor Kemenkumham di Seluruh Indonesia.
"DPP PPP menginstruksikan kepada seluruh kader PPP agar memperkuat konsolidasi internal, bersatu melakukan perlawanan masif terstruktur," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)