medcom.id, Jakarta: Komisi III menuding tiga dari sepuluh calon pimpinan (capim) KPK bermasalah. Ketiganya dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur Pasal 29 huruf d Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menjelaskan, capim KPK harus sarjana dan memiliki pengalaman bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan selam 15 tahun. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani enggan merinci tiga capim yang dianggap bermasalah tersebut. Arsul hanya menganalogikan permasalahan yang ada.
"Misal si A kerja di bank, tapi kalau kerjanya di bagian humas, memenuhi syarat atau enggak? Bank itu memang lembaga keuangan, tapi posisinya sesuai tidak?" kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Berbeda halnya, jika si A bekerja sebagai bankir dan berpengalaman 15 tahun. Kemudian mendaftarkan diri sebagai Capim KPK. Hal itu, memenuhi syarat formal yang ada.
Arsul menambahkan, dirinya tidak hanya membaca dokumen resmi dari Pansel Capim KPK yang dikirim pertama. Dia juga membaca dokumen susulan sebagai pendukung.
Arsul menegaskan, agar semuanya fair, ia ingin tiga capim tersebut diundang hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan. "Kita akan tanya secara langsung kepada yang bersangkutan terkait keterpenuhan syarat yang tercantum dalam Pasal 29 huruf d tersebut," kata Arsul.
medcom.id, Jakarta: Komisi III menuding tiga dari sepuluh calon pimpinan (capim) KPK bermasalah. Ketiganya dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur Pasal 29 huruf d Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menjelaskan, capim KPK harus sarjana dan memiliki pengalaman bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan selam 15 tahun. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani enggan merinci tiga capim yang dianggap bermasalah tersebut. Arsul hanya menganalogikan permasalahan yang ada.
"Misal si A kerja di bank, tapi kalau kerjanya di bagian humas, memenuhi syarat atau enggak? Bank itu memang lembaga keuangan, tapi posisinya sesuai tidak?" kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Berbeda halnya, jika si A bekerja sebagai bankir dan berpengalaman 15 tahun. Kemudian mendaftarkan diri sebagai Capim KPK. Hal itu, memenuhi syarat formal yang ada.
Arsul menambahkan, dirinya tidak hanya membaca dokumen resmi dari Pansel Capim KPK yang dikirim pertama. Dia juga membaca dokumen susulan sebagai pendukung.
Arsul menegaskan, agar semuanya fair, ia ingin tiga capim tersebut diundang hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan. "Kita akan tanya secara langsung kepada yang bersangkutan terkait keterpenuhan syarat yang tercantum dalam Pasal 29 huruf d tersebut," kata Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)