medcom.id, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II menyampaikan laporan tahap pertama dalam rapat paripurna ke-14 masa sidang II tahun 2015-2016. Laporan dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka.
Pansus merekomendasikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk segera memberhentikan Direkur Utama Pelindo II RJ Lino. Alasannya, selama pansus bekerja menemukan sejumlah permasalahan kegiatan pengadaan barang dan jasa, kesalahan perpanjangan pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH).
Juga tata kelola perusahaan PT Pelindo II dan program pembangunan dan pembiayaan terminal pelabuhan Kali Baru oleh PT Pelindo II.
"Pansus merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II (RJ Lino)," kata Rieke di Ruang Paripurna, Komplek Parlemen, Senayann Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Sebagai orang yang bertanggungjawab, sambung Rieke, Menteri Negera BUMN Rini Soemarno juga harus dipecat. Pelindo menemukan fakta Rini sengaja membiarkan terhadap tindakan yang melanggar undang-undang.
"Pansus merekomendasikan kepada Presiden RI menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno," ujar Rieke.
Pasus juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara serta memberikan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat.
Usai mendengarkan hasil laporan tersebut, pimpinan DPR menerima dua tumpuk berkas alat bukti atas temuan pansus. Laporan disetujui untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Pemerintah hendaknya menindaklanjuti temuan-temuan ini dan dilanjutkan oleh presiden. Jika tidak, pansus angket Pelindo II berdasarkan tatib akan menindaklanjuti dengan Hak Menyatakan Pendapat," tutup Rieke.
medcom.id, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II menyampaikan laporan tahap pertama dalam rapat paripurna ke-14 masa sidang II tahun 2015-2016. Laporan dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka.
Pansus merekomendasikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk segera memberhentikan Direkur Utama Pelindo II RJ Lino. Alasannya, selama pansus bekerja menemukan sejumlah permasalahan kegiatan pengadaan barang dan jasa, kesalahan perpanjangan pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH).
Juga tata kelola perusahaan PT Pelindo II dan program pembangunan dan pembiayaan terminal pelabuhan Kali Baru oleh PT Pelindo II.
"Pansus merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II (RJ Lino)," kata Rieke di Ruang Paripurna, Komplek Parlemen, Senayann Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Sebagai orang yang bertanggungjawab, sambung Rieke, Menteri Negera BUMN Rini Soemarno juga harus dipecat. Pelindo menemukan fakta Rini sengaja membiarkan terhadap tindakan yang melanggar undang-undang.
"Pansus merekomendasikan kepada Presiden RI menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno," ujar Rieke.
Pasus juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara serta memberikan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat.
Usai mendengarkan hasil laporan tersebut, pimpinan DPR menerima dua tumpuk berkas alat bukti atas temuan pansus. Laporan disetujui untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Pemerintah hendaknya menindaklanjuti temuan-temuan ini dan dilanjutkan oleh presiden. Jika tidak, pansus angket Pelindo II berdasarkan tatib akan menindaklanjuti dengan Hak Menyatakan Pendapat," tutup Rieke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)