medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan sinyal akan melanjutkan sidang etik Setya Novanto karena dianggap tak menghasilkan keputusan. Namun, wacana ini ditolak anggota MKD Fraksi Gerindra Supratman.
"Siapa bilang tidak ada putusan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Supratman menegaskan, sidang yang mengusut pelanggaran etik Setya Novanto telah berakhir Rabu, 16 Desember 2015. Ada dua putusan dalam sidang itu.
Pertama, beber Supratman, MKD menyutujui pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Kedua, terhitung saat dibacakannya surat pengunduran diri itu, Setya telah melepas jabatannya.
"Ada kesalahan atau tidak, itu persepsi saja. Saya minta jangan MKD ditarik ke ranah politis sehingga tidak konsisten lagi memeriksa etika anggota dewan," ujar Supratman.
Politikus Gerindra itu mengatakan, masih ada cara lain yang bisa ditempuh jika ada anggota MKD yang tak setuju dengan putusan yang telah dikeluarkan. Mereka, kata dia, bisa mengajukan dan melakukan eksaminasi terhadap putusan itu.
"Nanti jadi pembelajaran buat kami di masa depan. Jadi tidak boleh lagi membuka kasus syang sudah ditutup," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengungkapkan akan ada rapat untuk membahas kelanjutan sidang etik Setya Novanto. Ia berpendapat, sidang etik Setya Novanto tak menghasilkan putusan apapun, meskipun semua anggota MKD menjatuhkan sanksi sedang dan berat.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan sinyal akan melanjutkan sidang etik Setya Novanto karena dianggap tak menghasilkan keputusan. Namun, wacana ini ditolak anggota MKD Fraksi Gerindra Supratman.
"Siapa bilang tidak ada putusan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Supratman menegaskan, sidang yang mengusut pelanggaran etik Setya Novanto telah berakhir Rabu, 16 Desember 2015. Ada dua putusan dalam sidang itu.
Pertama, beber Supratman, MKD menyutujui pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Kedua, terhitung saat dibacakannya surat pengunduran diri itu, Setya telah melepas jabatannya.
"Ada kesalahan atau tidak, itu persepsi saja. Saya minta jangan MKD ditarik ke ranah politis sehingga tidak konsisten lagi memeriksa etika anggota dewan," ujar Supratman.
Politikus Gerindra itu mengatakan, masih ada cara lain yang bisa ditempuh jika ada anggota MKD yang tak setuju dengan putusan yang telah dikeluarkan. Mereka, kata dia, bisa mengajukan dan melakukan eksaminasi terhadap putusan itu.
"Nanti jadi pembelajaran buat kami di masa depan. Jadi tidak boleh lagi membuka kasus syang sudah ditutup," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengungkapkan akan ada rapat untuk membahas kelanjutan sidang etik Setya Novanto. Ia berpendapat, sidang etik Setya Novanto tak menghasilkan putusan apapun, meskipun semua anggota MKD menjatuhkan sanksi sedang dan berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)