Ilustrasi TKI--Antara/M Rusman
Ilustrasi TKI--Antara/M Rusman

Awasi Biaya Penempatan TKI ke Singapura

K. Yudha Wirakusuma • 20 Oktober 2015 07:57
medcom.id, Jakarta: Ketua Presidium Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Saiful Mashud berharap agar biaya penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diawasi. Selain itu, untuk menghindari risiko penyalahgunaan biaya penempatan, lembaga keuangan dapat menerapkan skema pembiayaan non tunai. Sehingga dana yang dialokasikan benar-benar dipergunakan untuk membiayai persiapan penempatan.
 
"Efektifitas fungsi dan peran Pengawasan Pemerintah sangat diperlukan dalam skema ini untuk mengawal kebijakan yang sudah dituangkan dalam Keputusan menteri nomor 588 Tahun 2012," kata Saiful dalam pesan elektroniknya, Senin (19/10/2015).
 
Keputusan tersebut, mengatur tentang komponen dan besarnya biaya penempatan calon tenaga kerja Indonesia sektor domestik negara tujuan Singapura. Secara detail dijelaskan, beban biaya penempatan Calon TKI (CTKI) ke Singapura yang berasal dari pulau Jawa adalah sebesar Rp15.092.000,- dan yang berasal dari Luar pulau Jawa Rp16.233.000.

Khususnya Calon TKI (CTKI) yang sudah memiliki ID CTKI, namun yang belum memiliki ID TKI, dan dengan modal Agency/PPTKIS yang melebihi ketentuan, maka diharapkan Pemerintah dapat berlaku arif. Tidak melakukan pembiaran yaitu dengan memberikan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan baik sisi PPTKIS, Agency, Majikan dan terutama Calon TKI.
 
"Diperkirakan saat ini ada kurang lebih 3.000 Calon TKI untuk penempatan ke Singapura yang sudah ada di penampunganan dan BLKLN, dan siap di berangkatkan ke negara Singapura," ucapnya.
 
Pemerintah juga dapat melakukan proses negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura, dalam hal mekanisme pembiayaan penempatan, khususnya terkait komponen dan beban bagi Calon TKI.
 
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengungkapkan nasib TKI di Singapura yang dipangkas. Total biaya yang diambil oleh penyalur TKI itu sekitar SGD3.400-4.000.
 
Pemerintah melalui Kemenaker diminta untuk tidak berdiam diri terhadap kasus pemotongan gaji TKI tersebut. Jika masalah ini tidak ditangani, maka pemerintah telah melakukan pembiaran.
 
Pemerintah pun didesak untuk melakukan pengusutan dalam kasus yang merugikan para TKI tersebut. Apalagi, mengingat bahwa sektor ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memperhatikan dan mempertanggungjawabkannya.
 
Kasus pemotongan gaji TKW di Singapura diduga adalah kesalahan PPTKIS. Untuk menyalurkan TKI, PPTKIS harus memiliki mitra kerja sama dengan agensi lokal di negara tujuan. PPTKIS bersama agensi lokal terlibat dalam penyusunan kontrak kerja TKI dan majikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>