medcom.id, Jakarta: PPP kubu Romahurmuziy (Romi) menyebut kepengurusan partai dikembalikan ke hasil muktamar Bandung. Pengembalian itu lantaran Menteri Hukum dan HAM mencabut SK Kepengurusan PPP Romi.
Kembalinya kepengurusan ke muktamar Bandung artinya PPP dipimpin Suryadharma Ali. Namun, bekas Menteri Agama itu kini sedang diadili dalam kasus dugaan korupsi haji.
Romi, yang dalam muktamar Bandung menjabat Sekretaris Jenderal, menuturkan PPP kini dipimpin Lukman Hakim Saifuddin. Penunjukkan Menteri Agama itu sebagai ketua umum sesuai Pasal 8 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PPP.
"Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PPP yang berbunyi: Wakil Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum DPP PPP dalam memimpin, serta mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan dalam menjalankan tugasnya," kata Romy di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).
Menurut dia, seluruh tugas dan wewenang ketua umum untuk sementara dijalankan wakil ketua umum. DPP PPP akan mengatur segala sesuatunya secara lebih lanjut mengenai masalah ini.
Dia menegaskan, pascapencabutan SK penetapan kepengurusan PPP oleh Kementerian Hukum dan HAM, struktur kepengurusan kembali pada muktamar VII Bandung pada 2011. Namun, masa bakti kepengurusan muktamar Bandung seharusnya habis saat muktamar VIII digelar pada 2015.
"Sehubungan telah berlalunya tahun 2015, kami akan segera menggelar mekanisme yang diperlukan bersama seluruh pihak terkait," jelas Romy.
Dia berharap, hal ini menyelesaikan konflik internal PPP. Kembalikan kepengurusan ke muktamar Bandung, kata Romy, menjadi momentum ishlah atau rekonsiliasi menyeluruh.
Konflik internal PPP muncul ketika SDA menyatakan partainya mendukung Prabowo Subianto menjadi calon presiden pada Pilpres 2014. Kubu Romahurmuziy menyebut dukungan itu keputusan sepihak SDA.
Internal PPP pun nyata terbelah setelah SDA dipecat dari ketua umum. PPP kelompok Romahurmuziy dan Emron Pangkapi berusaha mengambil alih kekuasaan dengan menggelar Muktamar di Surabaya, 15 Oktober 2014.
PPP kelompok SDA yang diisi seperti Fernita Darwis dan Djan Faridz menganggap Muktamar yang digagas kubu Romi ilegal. Muktamar Surabaya dianggap melanggar ketentuan partai yang termuat dalam AD/ART.
Di lain pihak, PPP kubu SDA menggelar muktamar di Jakarta dan memenangkan Djan Faridz sebagai ketua umum. Namun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memilih mengesahkan kepengurusan kubu Romy.
Usaha mencari jalan islah dengan menemui tokoh senior PPP seperti Mbah Mun alias Makmum Zubair tidak berhasil. Akhirnya, kedua kubu bertarung di pengadilan.
Selasa 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Akhirnya, kepengurusan PPP kubu Romy dicabut
medcom.id, Jakarta: PPP kubu Romahurmuziy (Romi) menyebut kepengurusan partai dikembalikan ke hasil muktamar Bandung. Pengembalian itu lantaran Menteri Hukum dan HAM mencabut SK Kepengurusan PPP Romi.
Kembalinya kepengurusan ke muktamar Bandung artinya PPP dipimpin Suryadharma Ali. Namun, bekas Menteri Agama itu kini sedang diadili dalam kasus dugaan korupsi haji.
Romi, yang dalam muktamar Bandung menjabat Sekretaris Jenderal, menuturkan PPP kini dipimpin Lukman Hakim Saifuddin. Penunjukkan Menteri Agama itu sebagai ketua umum sesuai Pasal 8 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PPP.
"Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PPP yang berbunyi: Wakil Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum DPP PPP dalam memimpin, serta mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan dalam menjalankan tugasnya," kata Romy di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).
Menurut dia, seluruh tugas dan wewenang ketua umum untuk sementara dijalankan wakil ketua umum. DPP PPP akan mengatur segala sesuatunya secara lebih lanjut mengenai masalah ini.
Dia menegaskan, pascapencabutan SK penetapan kepengurusan PPP oleh Kementerian Hukum dan HAM, struktur kepengurusan kembali pada muktamar VII Bandung pada 2011. Namun, masa bakti kepengurusan muktamar Bandung seharusnya habis saat muktamar VIII digelar pada 2015.
"Sehubungan telah berlalunya tahun 2015, kami akan segera menggelar mekanisme yang diperlukan bersama seluruh pihak terkait," jelas Romy.
Dia berharap, hal ini menyelesaikan konflik internal PPP. Kembalikan kepengurusan ke muktamar Bandung, kata Romy, menjadi momentum ishlah atau rekonsiliasi menyeluruh.
Konflik internal PPP muncul ketika SDA menyatakan partainya mendukung Prabowo Subianto menjadi calon presiden pada Pilpres 2014. Kubu Romahurmuziy menyebut dukungan itu keputusan sepihak SDA.
Internal PPP pun nyata terbelah setelah SDA dipecat dari ketua umum. PPP kelompok Romahurmuziy dan Emron Pangkapi berusaha mengambil alih kekuasaan dengan menggelar Muktamar di Surabaya, 15 Oktober 2014.
PPP kelompok SDA yang diisi seperti Fernita Darwis dan Djan Faridz menganggap Muktamar yang digagas kubu Romi ilegal. Muktamar Surabaya dianggap melanggar ketentuan partai yang termuat dalam AD/ART.
Di lain pihak, PPP kubu SDA menggelar muktamar di Jakarta dan memenangkan Djan Faridz sebagai ketua umum. Namun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memilih mengesahkan kepengurusan kubu Romy.
Usaha mencari jalan islah dengan menemui tokoh senior PPP seperti Mbah Mun alias Makmum Zubair tidak berhasil. Akhirnya, kedua kubu bertarung di pengadilan.
Selasa 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Akhirnya, kepengurusan PPP kubu Romy dicabut
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)