Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Alasan DPR Menunda Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021

Anggi Tondi Martaon • 10 Februari 2021 19:02
Jakarta: DPR menunda pengesahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Alasannya, masih terdapat Revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari 33 daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disepakati Badan Legislasi (Baleg).
 
"Karena hal itulah (Revisi UU Pemilu) maka penentuan Prolegnas Prioritas (2021) memang belum kita tetapkan," kata pimpinan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III 2020-2021, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
 
Revisi UU Pemilu menjadi kendala perbedaan sikap fraksi di DPR. Mayoritas perwakilan partai politik (parpol) di lembaga legislatif meminta agar pembahasan beleid pesta demokrasi 2024 ditunda.

Anggota Komisi III itu menyebut perbedaan pandangan ini harus dikomunikasikan lebih lanjut. DPR juga akan melihat pandangan dari masyarakat dalam memutuskan nasib Revisi UU Pemilu.
 
"Pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021, di situ kita akan putuskan bersama-sama lanjut atau tidaknya," ujar dia.
 
Baca: Revisi UU Pemilu Berpotensi Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021
 
Mayoritas fraksi di DPR tidak sepakat Revisi UU Pemilu dilakukan sekarang. Sebab, pembahasan dinilai tidak tepat karena di tengah situasi pandemi.
 
Selain itu, beberapa fraksi tidak sepakat Revisi UU Pemilu dilakukan karena menentang rencana normalisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, aturan terkait pelaksanaan pilkada serentak nasional ada di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang akan dijadikan satu paket dengan Revisi UU Pemilu.
 
Menurut dia, beberapa fraksi menilai aturan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tersebut sebaiknya diimplementasikan terlebih dahulu. Sehingga, evaluasi penyelenggaraan bisa dilakukan setelah dilaksanakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan