Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Posko Jaga Desa harus siaga 24 jam selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro berlaku sejak hari ini, 9 hingga 22 Februari 2021.
"Desa yang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 jam sesuai instruksi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.
Pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan Satpol PP dalam operasi Posko Jaga Desa. Pemerintah juga akan melibatkan perangkat desa setempat.
"Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian)," kata Abdul.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga akan dilibatkan dalam peningkatan testing, tracing, dan treatment (3T). Personel TNI dan Polri di desa tersebut akan diberi pembekalan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca: Dana Desa Bantu Warga Lawan Pandemi Covid-19
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro di tingkat desa atau RT/RW untuk menekan laju pertumbuhan kasus covid-19. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan beban fasilitas kesehatan berkurang dan ekonomi membaik jika kurva kasus melandai.
Desa atau kelurahan yang menerapkan PPKM mikro diatur masing-masing gubernur. Gubernur akan membagi seluruh wilayah menjadi zona, hijau, kuning, oranye, dan merah sesuai perkembangan kasus di tiap daerah.
Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (
Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Posko Jaga Desa harus siaga 24 jam selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) berskala mikro. PPKM mikro berlaku sejak hari ini, 9 hingga 22 Februari 2021.
"Desa yang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 jam sesuai instruksi dari Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.
Pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan Satpol PP dalam operasi Posko Jaga Desa. Pemerintah juga akan melibatkan perangkat desa setempat.
"Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian)," kata Abdul.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga akan dilibatkan dalam peningkatan testing, tracing, dan treatment (3T). Personel TNI dan Polri di desa tersebut akan diberi pembekalan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca:
Dana Desa Bantu Warga Lawan Pandemi Covid-19
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro di tingkat desa atau RT/RW untuk menekan laju pertumbuhan kasus covid-19. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan beban fasilitas kesehatan berkurang dan ekonomi membaik jika kurva kasus melandai.
Desa atau kelurahan yang menerapkan PPKM mikro diatur masing-masing gubernur. Gubernur akan membagi seluruh wilayah menjadi zona, hijau, kuning, oranye, dan merah sesuai perkembangan kasus di tiap daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)