Jakarta: Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak berniat mengomersialkan sektor pendidikan melalui ketentuan perizinan. Bantahan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Ada juga berita mengenai UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan ini juga tidak benar," kata Jokowi melalui konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui Youtube Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jumat, 9 Oktober 2020.
Kepala Negara itu menyebut ketentuan perizinan membuka lembaga pendidikan tidak berlaku secara keseluruhan atau nasional. Namun, hanya diterapkan pada zona ekonomi khusus (KEK).
"Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus," kata dia.
Sementara itu, lembaga pendidikan di luar KEK tetap mengacu pada aturan perundangan-undangan sebelumnya. "Perizinan untuk pondok pesantren itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja ini dan aturan yang selama ini ada tetap berlaku," ujar dia.
Baca: Jawab Hoaks, Ini Penjelasan Lengkap Jokowi Soal UU Cipta Kerja
Komersialisasi sektor pendidikan menjadi polemik saat pembahasan UU Cipta Kerja. Sebab, terdapat ketentuan perizinan sektor pendidikan yang diurus melalui Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha ini juga memproses izin 15 sektor usaha.
Sebelumnya, ketentuan tersebut tercantum pada pasal 65 yang berbunyi, (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Namun, mayoritas fraksi tidak sepakat dengan ketentuan tersebut. Akhirnya, pasal 65 diubah dan ketentuan perizinan tersebut hanya berlaku di kawasan KEK.
Jakarta: Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak berniat mengomersialkan sektor pendidikan melalui ketentuan perizinan. Bantahan itu disampaikan langsung oleh Presiden
Joko Widodo (Jokowi)
"Ada juga berita mengenai UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan ini juga tidak benar," kata Jokowi melalui konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui
Youtube Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jumat, 9 Oktober 2020.
Kepala Negara itu menyebut ketentuan perizinan membuka lembaga pendidikan tidak berlaku secara keseluruhan atau nasional. Namun, hanya diterapkan pada zona ekonomi khusus (KEK).
"Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus," kata dia.
Sementara itu, lembaga pendidikan di luar KEK tetap mengacu pada aturan perundangan-undangan sebelumnya. "Perizinan untuk pondok pesantren itu tidak diatur sama sekali dalam
UU Cipta Kerja ini dan aturan yang selama ini ada tetap berlaku," ujar dia.
Baca:
Jawab Hoaks, Ini Penjelasan Lengkap Jokowi Soal UU Cipta Kerja
Komersialisasi sektor pendidikan menjadi polemik saat pembahasan
UU Cipta Kerja. Sebab, terdapat ketentuan perizinan sektor pendidikan yang diurus melalui Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha ini juga memproses izin 15 sektor usaha.
Sebelumnya, ketentuan tersebut tercantum pada pasal 65 yang berbunyi, (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Namun, mayoritas fraksi tidak sepakat dengan ketentuan tersebut. Akhirnya, pasal 65 diubah dan ketentuan perizinan tersebut hanya berlaku di kawasan KEK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)