Jakarta: DPP Partai Demokrat menuding kubu Moeldoko terus melakukan kebohongan. Teranyar, kubu Moeldoko diduga mencatut Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Demokrat dalam mengajukan perkara di pengadilan.
"Kami pikir mereka sudah bertobat dengan insaf di bulan puasa, tapi mereka terus melanjutkan kebiasaannya dan memanipulasi," ujar anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa, 20 April 2021.
Kubu Moeldoko mengajukan gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil kongres Partai Demokrat 2020. Gugatan tersebut tercatat pada nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Mehbob meyakini pihaknya mampu mematahkan gugatan tersebut. Menurut dia, kedudukan hukum atau legal standing perkara itu lemah.
"Dalam melakukan gugatan itu pun mereka sudah memanipulasi," kata Mehbob.
Baca: Kuasa Hukum Kubu Moeldoko Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Mereka yang dicatut adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba. Tanda tangan mereka diduga dipalsukan dalam surat kuasa.
Menurut Mehbob, sebagian dari penggugat yang telah dicatut telah menyatakan mencabut gugatan. Namun, dia tak memerinci nama-nama tersebut.
"Mereka menitipkan surat untuk mencabut gugatannya. Karena mereka merasa dipalsukan tanda tangannya dan merasa tidak pernah menggugat ke Partai Demokrat," ucap Mehbob.
DPP Partai Demokrat juga telah melaporkan sembilan kuasa hukum kubu Moeldoko yang diduga mencatut nama ketua DPC tersebut. Kesembilan orang itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 April 2021.
Jakarta: DPP
Partai Demokrat menuding kubu Moeldoko terus melakukan kebohongan. Teranyar, kubu Moeldoko diduga mencatut Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Demokrat dalam mengajukan perkara di pengadilan.
"Kami pikir mereka sudah bertobat dengan insaf di bulan puasa, tapi mereka terus melanjutkan kebiasaannya dan memanipulasi," ujar anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa, 20 April 2021.
Kubu Moeldoko mengajukan gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil kongres Partai Demokrat 2020. Gugatan tersebut tercatat pada nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Mehbob meyakini pihaknya mampu mematahkan gugatan tersebut. Menurut dia, kedudukan hukum atau legal standing perkara itu lemah.
"Dalam melakukan gugatan itu pun mereka sudah memanipulasi," kata Mehbob.
Baca:
Kuasa Hukum Kubu Moeldoko Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Mereka yang dicatut adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba. Tanda tangan mereka diduga dipalsukan dalam surat kuasa.
Menurut Mehbob, sebagian dari penggugat yang telah dicatut telah menyatakan mencabut gugatan. Namun, dia tak memerinci nama-nama tersebut.
"Mereka menitipkan surat untuk mencabut gugatannya. Karena mereka merasa dipalsukan tanda tangannya dan merasa tidak pernah menggugat ke Partai Demokrat," ucap Mehbob.
DPP Partai Demokrat juga telah melaporkan sembilan kuasa hukum
kubu Moeldoko yang diduga mencatut nama ketua DPC tersebut. Kesembilan orang itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)