Kementerian Perhubungan masih mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 mengenai ketentuan karantina pendatang dari luar negeri.
Kementerian Perhubungan masih mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 mengenai ketentuan karantina pendatang dari luar negeri.

Metro Pagi Primetime

Varian Delta Plus Masuk Malaysia, Masa Karantina Pendatang di Indonesia Belum Berubah

MetroTV • 10 November 2021 11:34
Jakarta: Kementerian Perhubungan masih mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 mengenai ketentuan karantina pendatang dari luar negeri. Kemenhub menunggu arahan dari Satgas Covid-19 untuk menyikapi temuan varian Delta Plus AY.4.2 yang telah sampai di Malaysia.
 
Peraturan yang berlaku masih wajib karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan dengan vaksinasi lengkap. Sementara itu, pendatang wajib karantina lima hari jika belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
 
“Hal ini berlaku sama untuk semua warga negara asing dari negara manapun,” ucap juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, 10 November 2021.

Dia menyebut Kemenhub bakal terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk perkembangan varian baru virus penyebab covid-19. Terkait penemuan varian delta plus AY.4.2 di Malaysia, Kemenhub masih menunggu arahan dari satgas covid-19.
 
Baca: Antisipasi Varian Delta AY 4.2, Pemerintah Perketat Penjagaan di Perbatasan
 
Sementara itu, Kemenhub mengaku tengah menyusun pembatasan mobilitas warga untuk mencegah gelombang ketiga covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021. (Raja Alif Adhi Budhoyo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan