Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria. Foto: Medcom.id/Candra
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria. Foto: Medcom.id/Candra

Kepala BKN: Seluruh ASN Wajib Batalkan Cuti Natal dan Tahun Baru

Antara • 27 November 2021 15:33
Jakarta: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tak boleh cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh abdi neara.
 
"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," kata Bima seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 27 November 2021.
 
Menurut dia, hal tersebut susuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
 
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," kata Bima.
 
Baca: Cegah Lonjakan Covid-19, ASN Diimbau Taati Larangan Cuti Akhir Tahun
 
Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya. Sebab, kenekatan ASN bakal membahayakan pihak lain.
 
"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya, maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," kata Bima.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan