Jakarta: Pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 28 Februari 2022. Dalam perpanjangan ini, jumlah daerah yang berstatus level 2 menurun.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Aturan tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 21 Februari 2022.
Baca: PPKM Level 4 di Cirebon hingga Madiun untuk Masifkan 3T
"Di level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA , dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Berikut daftar lengkap daerah PPKM level 2:
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
Kabupaten Rembang
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Blora.
Jawa Timur
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kota Blitar
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Jember.
Sejalan dengan itu, jumlah daerah berstatus PPKM level 3 meningkat drastis. Dari sebelumnya 66 daerah menjadi 99 daerah.
Penambahan juga terjadi pada daerah PPKM level 4. Sebanyak empat daerah menyandang status itu, yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Melihat peningkatan level daerah ini perlu disikapi dengan upaya testing, tracing, dan treatment (3T) yang intensif. Selain itu, untuk menekan peningkatan pasien di rumah sakit, orang yang bergejala ringan dan sedang covid-19 dapat menjalani isolasi mandiri dan terpusat.
"Hal ini dapat terwujud bila Posko Desa/Kelurahan bergerak aktif di sektor mikro,” kata Safrizal.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) Jawa dan Bali hingga 28 Februari 2022. Dalam perpanjangan ini, jumlah daerah yang berstatus level 2 menurun.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Aturan tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 21 Februari 2022.
Baca:
PPKM Level 4 di Cirebon hingga Madiun untuk Masifkan 3T
"Di level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA , dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Berikut daftar lengkap daerah PPKM level 2:
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora.
Jawa Timur
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Blitar
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Jember.
Sejalan dengan itu, jumlah daerah berstatus
PPKM level 3 meningkat drastis. Dari sebelumnya 66 daerah menjadi 99 daerah.
Penambahan juga terjadi pada daerah PPKM level 4. Sebanyak empat daerah menyandang status itu, yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Melihat peningkatan level daerah ini perlu disikapi dengan upaya testing,
tracing, dan
treatment (3T) yang intensif. Selain itu, untuk menekan peningkatan pasien di rumah sakit, orang yang bergejala ringan dan sedang covid-19 dapat menjalani isolasi mandiri dan terpusat.
"Hal ini dapat terwujud bila Posko Desa/Kelurahan bergerak aktif di sektor mikro,” kata Safrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)