Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar. Foto: dok. Kemenag
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar. Foto: dok. Kemenag

Kemenag Luruskan Pernyataan Yaqut Soal Azan dan Suara Anjing

Anggi Tondi Martaon • 24 Februari 2022 13:44
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik azan dan suara anjing. Yaqut sama sekali tak bermaksud membandingkan panggilan salat dengan suara anjing.
 
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Dia menyampaikan contoh tersebut disampaikan Yaqut saat menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau, Rabu, 23 Februari 2022. Menag menjelaskan dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi dibutuhkan pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Baca: Menag Analogikan Azan dengan Gonggongan Anjing, Uu: Tak Elok!
 
Dia menyampaikan Yaqut hanya memberikan contoh sederhana. Tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya dengan menggunakan kata misal. Seperti contoh yang digunakan Yaqut yaitu umat muslim yang tinggal di kawasan non-muslim dan banyak memelihara anjing. Suara anjing yang terdengar secara bersamaan dinilai akan mengganggu jika tidak ada toleransi.
 
"Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar," ungkap dia.
 
Berdasarkan hal tersebut maka dibutuhkan pedoman penggunaan pengeras suara. Dibutuhkan toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
 
"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” sebut dia.
 
Dia menegaskan SE tersebut tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. SE tersebut hanya mengatur batas maksimal volume suara, yaitu 100 desibel (Db).
 
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," ujar dia
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan