Jakarta: Pemerintah dan DPR menetapkan biaya haji 2020 sebesar Rp39.886.000, naik jika dibandingkan iuran 2020 sebesar Rp35 juta. Namun, jemaah yang sudah melunasi iuran haji 2020 tidak dikenakan biaya tambahan.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 (2020) Hijriah tidak dibebankan kepada jemaah," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Baca: Biaya Haji Tahun Ini Rp39,8 Juta
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan penambahan iuran jemaah haji lunas 2020 sudah dibebankan kepada alokasi virtual account. Alokasi tersebut merupakan hasil pengembangan atau nilai manfaat dana setoran awal jemaah haji tunggu yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi calon jemaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun," ungkap Yandri.
Dia menyampaikan selisih iuran haji 2022 dengan 2020 yaitu Rp4,69 juta per jemaah. Pembayaran dilakukan melalui nilai manfaat BPKH pada 2021 sebesar 3,33 persen dan 0,65 persen dari nilai manfaat BPKH pada 2022.
"Sehingga alokasi virtual account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah dan DPR menetapkan
biaya haji 2020 sebesar Rp39.886.000, naik jika dibandingkan iuran 2020 sebesar Rp35 juta. Namun, jemaah yang sudah melunasi iuran haji 2020 tidak dikenakan biaya tambahan.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 (2020) Hijriah tidak dibebankan kepada jemaah," kata Ketua Komisi VIII
DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Baca:
Biaya Haji Tahun Ini Rp39,8 Juta
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan penambahan iuran jemaah
haji lunas 2020 sudah dibebankan kepada alokasi
virtual account. Alokasi tersebut merupakan hasil pengembangan atau nilai manfaat dana setoran awal jemaah haji tunggu yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi calon jemaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun," ungkap Yandri.
Dia menyampaikan selisih iuran haji 2022 dengan 2020 yaitu Rp4,69 juta per jemaah. Pembayaran dilakukan melalui nilai manfaat BPKH pada 2021 sebesar 3,33 persen dan 0,65 persen dari nilai manfaat BPKH pada 2022.
"Sehingga alokasi
virtual account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)