Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Sosial (Kemensos) didesak segera menindaklanjuti penyelamatan 99 pengungsi rohingnya, Myanmar, oleh warga di Lhoksemauwe, Aceh. Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPR, Willy Aditya menyusul rencana Kemenlu yang akan menyelidiki tindak pidana perdagangan orang lintas negara.
Willy mendukung upaya Kemenlu menyelidiki pidana perdagangan orang yang melibatkan warga rohingnya. Menurut dia, langkah penyelidikan yang digagas Kemenlu harus dilakukan serius bersama aparat penegakan hukum lainnya.
“Kita tahu apa yang terjadi di Myanmar dengan warga rohingnya ini. Bisa jadi keputusan melarikan diri atau mengungsi ini justru dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kita tidak bisa tinggal diam begitu saja. Keputusan satu pihak bisa jadi lahan bisnis pihak lain. Ini yang harus diselidiki,” papar Willy, kepada Media Indonesia, Sabtu, 27 Juni 2020.
Dia menegaskan pemerintah Indonesia juga perlu menangani masalah sosial yang mungkin terjadi terhadap pengungsi rohingnya. Hal ini, menurut dia, penting untuk segera ditangani.
“Ada masalah sosial yang harus ditangani. Kebutuhan pokok mereka, tempat tinggal, keamanan dan kebersihan juga harus disiapkan. Kemensos harus turun tangan, kalau perlu inisiasi kerja sama dengan badan-badan internasional, segera lakukan. Jangan sampai orang-orang rohingnya ini terbengkalai,” ujar dia.
Politikus Partai NasDem ini menegaskan penanganan masalah sosial dan hukum harus berjalan beriringan. Keduanya harus dilaksanakan secara komprehensif. Diplomasi luar negeri, penanganan pengungsi, dan penegakan hukum internasional mutlak harus di inisiasi oleh Kemenlu.
Sebagai bagian dari anggota organisasi internasional, terang dia, Kemenlu perlu menginisiasi kerja sama dalam penanganan masalah rohingnya yang sudah sekian lama berlangsung. Menurut dia, Indonesia kali ini memiliki alasan yang sangat kuat untuk menegaskan arah kebijakan diplomasi yang dibawa ke forum internasional.
"Konsekuensi atas masuknya 99 orang rohingnya ini tentu bukan sekadar tempat yang harus tersedia, ada kebutuhan yang juga harus di biayai. Ini tentu harus ditanggulangi Indonesia,” ucap dia.
Baca: Bersama UNHCR, RI Tangani 99 Pengungsi Rohingya di Aceh
Willy mendesak kementerian terkait untuk bekerja sama dalam menangani kemungkinan masalah yang muncul. Dia bahkan meminta kepolisian dan TNI untuk turut memperhatikan kedatangan pengungsi Rohingnya.
“Ini butuh kerja sama semua kementerian terkait selain kemenlu, ada bidang kemensos, bahkan TNI dan Polri yang harus ambil peran. Semua harus turun tangan bahu membahu,” kata dia.
Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Sosial (Kemensos) didesak segera menindaklanjuti penyelamatan 99 pengungsi rohingnya, Myanmar, oleh warga di Lhoksemauwe, Aceh. Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPR, Willy Aditya menyusul rencana Kemenlu yang akan menyelidiki tindak pidana perdagangan orang lintas negara.
Willy mendukung upaya Kemenlu menyelidiki pidana perdagangan orang yang melibatkan warga rohingnya. Menurut dia, langkah penyelidikan yang digagas Kemenlu harus dilakukan serius bersama aparat penegakan hukum lainnya.
“Kita tahu apa yang terjadi di Myanmar dengan warga rohingnya ini. Bisa jadi keputusan melarikan diri atau mengungsi ini justru dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kita tidak bisa tinggal diam begitu saja. Keputusan satu pihak bisa jadi lahan bisnis pihak lain. Ini yang harus diselidiki,” papar Willy, kepada
Media Indonesia, Sabtu, 27 Juni 2020.
Dia menegaskan pemerintah Indonesia juga perlu menangani masalah sosial yang mungkin terjadi terhadap pengungsi rohingnya. Hal ini, menurut dia, penting untuk segera ditangani.
“Ada masalah sosial yang harus ditangani. Kebutuhan pokok mereka, tempat tinggal, keamanan dan kebersihan juga harus disiapkan. Kemensos harus turun tangan, kalau perlu inisiasi kerja sama dengan badan-badan internasional, segera lakukan. Jangan sampai orang-orang rohingnya ini terbengkalai,” ujar dia.
Politikus Partai NasDem ini menegaskan penanganan masalah sosial dan hukum harus berjalan beriringan. Keduanya harus dilaksanakan secara komprehensif. Diplomasi luar negeri, penanganan pengungsi, dan penegakan hukum internasional mutlak harus di inisiasi oleh Kemenlu.
Sebagai bagian dari anggota organisasi internasional, terang dia, Kemenlu perlu menginisiasi kerja sama dalam penanganan masalah rohingnya yang sudah sekian lama berlangsung. Menurut dia, Indonesia kali ini memiliki alasan yang sangat kuat untuk menegaskan arah kebijakan diplomasi yang dibawa ke forum internasional.
"Konsekuensi atas masuknya 99 orang rohingnya ini tentu bukan sekadar tempat yang harus tersedia, ada kebutuhan yang juga harus di biayai. Ini tentu harus ditanggulangi Indonesia,” ucap dia.
Baca: Bersama UNHCR, RI Tangani 99 Pengungsi Rohingya di Aceh
Willy mendesak kementerian terkait untuk bekerja sama dalam menangani kemungkinan masalah yang muncul. Dia bahkan meminta kepolisian dan TNI untuk turut memperhatikan kedatangan pengungsi Rohingnya.
“Ini butuh kerja sama semua kementerian terkait selain kemenlu, ada bidang kemensos, bahkan TNI dan Polri yang harus ambil peran. Semua harus turun tangan bahu membahu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)